Categories: Nasional

Bupati – Wakil Bupati Dilantik, KPU Segera Kosongkan Kotak Suara

RadarBali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng akan segera mengosongkan kotak suara yang kini tersimpan di Gudang Logistik Jalan Gajah Mada, Singaraja.

Rencananya pengosongan akan dilakukan secara bertahap mulai Senin (11/9) lusa. Kini kotak suara pada proses Pilbup Buleleng 2017 lalu, disimpan di Gudang Logistik yang dipinjam KPU Buleleng.

Kotak suara itu sudah menginap selama berbulan-bulan di sana, dan tak pernah disentuh siapa pun. KPU Buleleng juga masih mengantongi kunci gudang, karena khawatir ada hal-hal yang tak diinginkan.

Pasca pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buleleng terpilih, dokumen yang terkait dengan Pilbup Buleleng sebenarnya dapat dimusnahkan.

Hanya saja pemusnahan baru bisa dilakukan paling cepat sebulan setelah pelantikan dilakukan. Itu pun bila mendapat izin dari KPU RI dan Arsip Nasional RI.

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, KPU Buleleng baru akan melakukan pengosongan kotak suara pada Senin lusa.

Pengosongan yang dimaksud, hanya memindahkan isi di dalam kotak suara, ke kantong yang telah disiapkan.

Kantong itu pun masih akan ditandai berdasarkan tempat pemungutan suara (TPS), desa, serta kecamatan.

Setelah kotak suara dikosongkan, arsip berupa surat suara serta dokumen lainnya, akan tetap disimpan di gudang logistik.

Sedangkan untuk kotak suara, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemkab Buleleng yang memiliki gedung.

“Kalau surat suara dan arsip lainnya, kami rencanakan tetap disimpan di gudang logistik. Khusus untuk kotak suara, kami koordinasikan dulu dengan pemerintah daerah. Kalau diizinkan, kami titip dulu sementara di sana, toh surat suara akan tetap di sana sampai pemusnahan,” kata Gede.

Bagaimana jika tak diizinkan pemerintah? Gede menyatakan kotak suara akan diboyong ke Sekretariat KPU Buleleng dan ditempatkan di halaman sekretariat.

Ini lantaran KPU Buleleng belum memiliki gudang yang representatif. Khusus untuk pemusnahan, Gede menyatakan KPU Buleleng akan berkoordinasi lebih dulu dengan KPU RI dan Arsip Nasional RI.

“Dalam aturan, paling cepat satu bulan setelah pelantikan. Itu juga harus menunggu izin tertulis. Kami menunggu izin tertulis dulu, baru melakukan pemusnahan,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago