Categories: Nasional

Rasionalisasi Anggaran, Bawaslu Kritik Balik DPRD Bali

RadarBali.com – Bawaslu Bali tidak tinggal diam atas pembabatan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018. Sehari setelah dipanggil DPRD Bali, Bawaslu Bali langsung koordinasi dengan Bawaslu RI.

Pemangkasan anggaran berdasar Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) pun mendapat perhatin khusus dari Bawaslu RI.

Bawaslu Bali mengritisi sikap DPRD Bali yang mendadak membabat anggaran. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, mengatakan koordinasi dengan Bawaslu RI dilakukan bertepatan dengan agenda sosialisasi UU 7/2017.

Acara tersebut juga dihadiri KPU RI,  Bawaslu RI,  Kemendagri dan  Ketua Komisi II DPRI. “Saat ini tahapan pilgub sudah mulai.

Pembahasan dana melalui proses yg panjang sejak 2016 sampai 2017. DPRD juga ikut mengetahui proses, mestinya saat itu kami di kritisi,  tapi kenapa baru sekarang?” sentil Rudia kemarin.

“Kami prisipnya pasti efisiensi. Anggaran yang tidak terpakai pasti kami kembalikan, tapi tidak bisa sekarang,” tandasnya.

Rudia mencontohkan anggaran sewa kantor untuk enam kabupaten yang tidak terpakai karena pemerintah setempat sudah memfasilitasi kantor. 

Akhirnya anggaran sewa kantor hanya terpakai untuk tiga kabupaten/kota, yakni Denpasar,  Tabanan dan Buleleng.

 “Anggaran sewa gedung untuk persidangan pasti tidak terpakai asalkan pemprov menyediakan gedung. 

Surat permohonon gedung yg kami mohon sudah dikirim.  itu yang nyata bisa kami efisiensi. Yang lain kami tidak bisa pastikan,” papar pria asal Karangasem itu.

Ditanya deadline yang diberikan dewan merasionalisasi anggaran paling lambat 7 November, Rudia mengaku rasonalisasi anggaran tidak mudah.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk rasionalisasi. Disebutkan Rudia, pertama NPHD sudah terlanjur ditandatangani.

Syarat berikutnya, jika Bawaslu Bali sepakat, akan ada perubahan NPHD menyangkut besaran anggaran yang diteken gubernur dan ketua Bawaslu Bali.

“Jika NPHD mau direvisi harus ada kesepakatan kedua belah pihak, gubernur dan Bawaslu Bali. Jika itu tidak dilakukan maka tidak bisa,” terang Rudia.

Setelah NPHD ditandatangani, Bawaslu harus meregistrasi ke Kemenkeu RI. Ini karena dana hibah pilkada dikelola menggunakan mekanisme NPHD.

Sementara menunggu registrasi paling cepat 21 hari. Setelah mendapat persetujuan registrasi,  berikutnya kembali memohon

ke kementerian keuangan melalui Kanwil KPN setempat untuk buka rekening penampungan dana hibah, itupun harus menunggu persetujuan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago