Categories: Nasional

Gerindra Pastikan Jabatan Jero Jangol di Dewan dan Partai Dipreteli

RadarBali.com – DPD Gerindra Bali akhirnya mengeluarkan sikap resmi menyangkut kasus Jero Jangol. Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, menegaskan sikapnya tidak akan berbeda dengan DPP Partai Gerindra.

“Sikap DPD Gerindra Bali tidak berubah, kami tetap tidak akan memberi bantuan hukum pada yang bersangkutan. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai garis perjuangan partai,” terang Sukarta.

Sekretaris DPD Gerindra Bali Wayan Wiratmaja membeberkan tiga poin sikap partai. Poin pertama; jajaran DPD Gerindra Bali koordinasi dengan Polresta Denpasar guna mencari informasi kebenaran terkait Jero Jangol. Gerindra mendukung kepolisian menjalankan tugasnya.

“Karena negara ini negara hukum, kami serahkan proses hukum pada pihak kepolisian agar berjalan baik berdasar alat bukti yang ada dan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan berlaku,” jelas Wiratmaja.

Sikap kedua; tidak menoleransi kader yang melanggar hukum terlebih penyalahgunaan narkoba. Bagi kader yang melanggar, maka diproses melalui mekanisme majelis etik dan kehormatan partai.

Sikap ketiga; bila terbukti Jero Jangol melakukan pelanggaran hukum, maka tidak akan memberi bantuan hukum. “Yang bersangkutan silakan menyelesaikan sendiri persoalan hukumnya,” tegas pria asal Denpasar itu.

Ditambahkan Sukarta, pihaknya kemarin sudah mengirim surat laporan lewat email kepada pengurus DPP Gerindra. Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis etik dan kehormatan partai mengambil keputusan.

Setelah KTA dicabut, maka jabatan yang bersangkutan baik di partai maupun sebagai anggota dewan, sebagai pengurus seluruhnya dicabut.

“Semoga secepatnya ada jawaban. Tugas kami menyampaikan masalah, yang berhak mencabut KTA adalah DPP,” pungkasnya.

Politisi asal Sanur, itu menjelaskan DPP memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. DPP partai juga berencana akan menerjunkan tim ke Bali untuk mengetahui langsung kondisi ril di lapangan.

Menurutnya, sesuai dengan garis dan aturan partai yang telah ditetapkan, bagi kader atau siapa pun yang tergabung dalam Partai Gerindra diketahui melanggar hukum khususnya narkoba dan korupsi, tidak akan ada toleransi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago