Categories: Nasional

CATAT! Panwaslu Jembrana Pastikan Perbekel dan Perangkatnya Melanggar

NEGARA – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jembrana memutuskan 12 orang yang terdiri dari perbekel dan perangkat desa

yang hadir saat kampanye calon gubernur Bali I Wayan Koster, terbukti melanggar ketentuan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Namun sanksinya diserahkan pada pimpinan pihak-pihak yang melanggar. Keputusan tersebut setelah Panwaslu Jembrana melakukan pleno hasil klarifikasi terhadap 12 orang tersebut.

Di antaranya, Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi I Made Winata, kepala kewilayahan Kembang Sari Ketut Temon,

kepala kewilayahan Banjar Sombang I Putu Suartika, kepala kewilayahan Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, serta dua perangkat Desa Tukadaya I Kadek Dwi Arsana dan I Komang Budi.

Selain itu, empat orang dari Desa Pohsanten yang hadir dalam kegiatan kampanye Wayan Koster di Desa Pohsanten, Selasa 17 April lalu.

Di antaranya kepala kewilayahan Banjar Pangkung Jangu1i Gede Suliadi, kepala kewilayahan Banjar Pasatan I Gusti Putu Gede Suparnita, dan dua orang staf desa Pohsanten Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, hasil klarifikasi yang dilakukan selama dua hari terhadap

12 orang tersebut memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan terhadap perbekel dan perangkat desa dari dua desa tersebut.

“Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi mereka melanggar aturan yang ditentukan,” ujar Pande Ady Mulyawan kemarin.

Dijelaskan, dari 12 orang yang terbukti melanggar tersebut Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan.

Khusus untuk Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama dikenakan pasal 29 huruf J dan para perangkat desa, baik kepala kewilayahan maupun staf desa dikenakan pasal 51 huruf J.

Pihaknya sudah kirimkan rekomendasi pada atasan masing-masing pihak yang melanggar agar diberikan sanksi. “Sanksinya atasan mereka yang menentukan,” jelasnya.

Rekomendasi agar perangkat desa dari Desa Pohsanten yang melanggar diberi sanksi sudah diserahkan pada Perbekel Desa Pohsanten.

Sedangkan untuk Perbekel Desa Tukadaya yang melanggar, rekomendasi diserahkan pada Bupati Jembrana I Putu Artha agar memberi sanksi perbekel.

Menariknya, di saat yang sama Perbekel Desa Tukadaya juga diberi rekomendasi oleh Panwaslu Jembrana agar memberi sanksi pada perangkatnya yang juga melanggar.

Artinya, Perbekel yang juga melanggar dan direkomendasikan disanksi, masih diberi kewenangan memberi sanksi “Aturannya memang begitu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil pengawasan Panwaslu Jembrana menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perbekel dan Perangkatnya.

Selain delapan orang dari Desa Tukadaya, kepala kewilayahan dan staf dari Desa Pohsanten juga hadir dalam kampanye I Wayan Koster di Desa Pohsanten pada 17 April lalu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago