Categories: Nasional

Dana Kampanye Terkumpul Rp 2 Juta, Jokowi – Amin Target 75 Persen

MANGUPURA– Ketua Tim Sukses (Timses) Jokowi-Ma’ruf Amin Kabupaten Badung I Putu Parwata akhirnya menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Badung.

Penyerahan dana kampanye tersebut didampingi pimpinan sembilan partai politik pendukung.

“Kami yang pertama menyerahkan, sesuai nomor urut Pak Jokowi-Ma’ruf Amin, nomor urut 1. Sekaligus jam satu (pukul 13.00). Jadi semua satu,” kata Parwata

Kata dia, tim pemenangan Kabupaten Badung sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU, sudah menyelesaikan penyusunan tim dari tingkat kabupaten sampai ke desa.

Karena itu, katanya, dokumen tim pemenangan termasuk laporan dana kampanye juga sekaligus diserahkan ke KPU Badung.

Untuk dana kampanye yang dilaporkan ke KPU Badung kemarin,  senilai Rp 2 juta. Dia menegaskan ini baru dana kampanye awal.

Sebab, nanti bisa saja berubah setelah masuknya donasi dari pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Dana awal yang kita serahkan sesuai dengan syarat minimal yakni Rp 2 juta. Nanti tinggal menunggu donasi dari lainnya,” ungkap Ketua DPRD Badung ini.

Target perolehan suara di Badung saat Pilpres 2019 mendatan minimal 75 persen di Gumi Keris. Sehingga mulai dari sekarang tim akan bergarak terus.

Masing-masing tim desa akan bergerak untuk menggalang kekuatan supaya kompak demi menyukseskan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Minimal target 75 persen. Astungkara bisa lebih, tekat kami dari target minimal bisa akan lebih menjadi 80 persen, 85 persen,” terang  Sekretaris DPC PDIP Badung ini.

Sementara, Sekretaris Timses Jokowi-Ma’ruf Amin di Badung I Wayan Sukses juga bertekad menyukseskan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang.

Dia meyakini perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin di Badung akan lebih di atas 75 persen. “Astungkara lebih dari 75 persen suara,” tegasnya

Seperti diketahui,sembilan partai politik pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, yakni dari Partai Golkar, Nasdem, Perindo, Hanura, PKB, PPP, PKPI dan PSI.

Sumbangan untuk dana kampanye sesuai ketentuan adalah dari perseorang tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar, sedangkan badan usaha tidak boleh lebih Rp 25 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago