Categories: Nasional

Pencoretan 45 Caleg Gerindra Buleleng Akhirnya Dianulir

SINGARAJA – Sempat was-was karena 45 calon legislatif (caleg)-nya dicoret, saat pencalegan, Senin (8/10) Partai Gerindra Buleleng boleh berlega.

 

Pasalnya, sesuai hasil kesepakatan dalam proses Mediasi Sengketa Pemilu 2019, yang dilakukan oleh Bawaslu Buleleng, caleg  Partai berlambang burung Garuda, ini lolos dari sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

 

 

Putusan lolosnya caleg Gerindra dari sanksi diskualifikasi, itu langsung dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, didampingi empat orang komisioner lain.

Sementara dari pihak termohon, dihadiri Ketua KPU Buleleng Gede Suardana didampingi dua orang komisioner.

 

Sedangkan pihak pemohon dihadiri Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha didampingi Sekretaris Kadek Sucita.

 

Proses pembacaan putusan itu pun dihadiri oleh belasan kader Partai Gerindra. Selain itu belasan personil kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan proses pembacaan putusan.

 

Dalam putusan dengan nomor register 001/PS.REG/17.04/X/2018 itu, Bawaslu memerintahkan KPU Buleleng dan Gerindra Buleleng untuk melaksanakan isi kesepakatan, sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa.

 

KPU juga diminta melaksanakan putusan itu dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

 

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, KPU Buleleng akan kembali memasukkan Gerindra Buleleng sebagai peserta pemilu.

Dengan catatan, Gerindra harus taat aturan perundang-undangan, dan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 1×24 jam sejak putusan Bawaslu dibacakan.

 

“Sebenarnya KPU tidak begitu saja meloloskan, tapi ada beberapa catatan yang juga harus dipenuhi pemohon. Itu kesepakatan antar mereka dan kami tuangkan pada putusan. Jadi kami harap mereka taat dengan kesepakatan itu,” kata Sugi.

 

Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan itu.

Gede mengatakan dirinya mengambil poin-poin kesepakatan, sebagaimana diatur dalam pasar 334, 335, dan 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Gerindra kami beri lagi kesempatan menyerahkan LADK dalam waktu 1×24 jam setelah putusan dibacakan. Setelah menyerahkan, baru kami tetapkan sebagai peserta pemilu.

Kesepakatan ini juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago