Categories: Nasional

ODGJ Punya Hak Nyoblos, KPU: Asal Ada Rekomendasi Dokter

DENPASAR – Untuk pemilih kategori Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang dirawat di rumah sakit jiwa, masih bisa melakukan pencoblosan jika ada surat keterangan sembuh, tidak sakit jiwa atau mental menetap.

Menurut Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, sepanjang tidak gila dan ada keterangan sembuh bisa ikut nyoblos.

“Gangguan jiwa sepanjang dia ada, memang mereka hanya sakit, mereka bisa nyoblos. Sakit kan bisa sembuh.  Ada surat keterangan bahwa mereka itu sembuh. 

Ya, kita kasih. Dia bukan sakit jiwa menetap. Kalau gangguan, ibarat PLN kan ada gangguan tapi tetap nyala kan,” ujar Lidartawan.  

Mantan Ketua KPU Bangli ini menyebutkan, jika dirawat di RSJ akan ada surat rekomendasi dokter dan dikatakan sembuh.

“Ya sepanjang ada surat keterangan mereka hanya sakit, mereka bisa. Kalau dikatakan  gila tidak bisa memilih. Ya ndak bisa,” tuturnya.

Disebutkan yang gangguan jiwa di RSJ ini tetap dicatat di daftar pemilih tetap (DPT). Namun, pada hari H, jika dokter mengatakan  masih sakit, yang bersangkutan tidak bisa memilih.

“Walaupun misalnya DPT ada 200, tapi begitu hari H hanya 50 yang dinyatakan sehat, ya 50 itu saja boleh nyobos. Yang lainnya tidak memilih,” jelasnya.

Lidartawan menjelaskan, data untuk pemilih gangguan jiwa masih di KPU Kabupaten Bangli, karena ada rumah sakit jiwa.  

KPU pun menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di RSJ. Jadi, saat hari H, dokter akan mengeluarkan rekomendasi. Apakah semua pasien boleh mencoblos atau tidak.

Untuk ODGJ yang di luar rumah sakit, itu tergantung apakah pemilih tersebut mampu atau tidak melakukan pencoblosan.

Sebab, kalau sampai yang bersangkutan menyobek kertas suara ia akan kena  pidana pemilu. Sehingga harus dipertimbangkan.

“Di luar itu kan tergantung mampu tidaknya melakukan pencoblosan,” tukasnya. Sedang berdasar pernyataan Komisioner KPU RI Viryan,

kebijakan yang diambil KPU, seluruh pemilih ODGJ bisa memperoleh hak pilih selama tidak ada surat dokter yang menyatakan pemilih tersebut tidak mampu secara mental.

Mantan Komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut menyatakan asalkan pemilih tersebut sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago