Categories: Nasional

Kampanye di Area Pura, Bawaslu Adili Caleg Incumbent di Gianyar

GIANYAR – Perseteruan politik jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mulai memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar Senin kemarin (26/11) menggelar sidang atas laporan dugaan pelanggaran kampanye di areal pura.

Pelapor I Nyoman Arjawa melaporkan, dua orang calon legislatif (caleg) incumbent DPRD Gianyar dan DPRD Provinsi Bali.

Sidang kemarin belum membuahkan hasil, dan rencananya akan berlanjut Selasa ini (27/11). Sidang yang berlangsung di kantor Banwaslu Gianyar itu dimulai pukul 10.00.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang juga Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan bersama dua Anggota Bawaslu I Wayan Gede Sutirta, dan Ni Made Sumiari Siartikawati.

Saat sidang, diikuti Sekretaris Pemeriksa, Ni Luh Septiani Cahyani. Selain itu ada I Putu Vebi Piscayanti sebagai notulen, I Wayan Wiranata sebagai prisala dan I Wayan Wijaya sebagi asisten pemeriksa.

Sidang perdana kemarin, diawali dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pelapor Nyoman Arjawa, yakni Ni Kadek Sriani.

Dalam persidangan, perempuan kelahiran 1979 asal Banjar Buruan ini membenarkan ada kegiatan reses dari caleg incumbent seorang anggota DPRD Gianyar dan seorang anggota DPRD Bali pada 4 November 2018.

Lokasi reses berada di wantilan Pura Dalem Desa Pekraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Di lokasi tersebut kedua caleg incumbent itu memberikan bantuan sosial (bansos) berupa dana hibah sebesar Rp 100 juta kepada PKK Banjar Buruan.

Sambil mendayung minum air, dua orang anggota DPRD tersebut juga sekaligus memohon dukungan.

Dua caleg incumbent itu juga membagikan lembaran kartu peserta caleg sebanyak 2 lembar kepada masing-masing ibu-ibu PKK.

Bahkan, saat itu, dua caleg incumbent itu disinyalir melakukan simulasi pencoblosan untuk memilih ke 2 caleg tersebut.

Usai sidang, Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan menyatakan pelapor Nyoman Arjawa yang juga Sekretaris DPD Perindo Gianyar, baru membawa satu orang saksi.

Guna mendukung laporan tersebut, pihak Banwaslu  menganggap perlu agar pelapor menghadirkan saksi tambahan. “Katanya ada lagi saksi dari pelapor, namun berhalangan hadir Senin ini (kemarin, red),” ujarnya.

Sidang akan berlanjut Selasa ini, masih dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi. Bedanya, saksi yang dihadirkan kali ini, yakni saksi tambahan dari pihak pelapor dan saksi dari terlapor.

“Untuk dua orang terlapor (caleg, red) tidak hadir, mereka diwakilkan kuasa hukum,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago