Categories: Nasional

Plt Demer Tolak Musdalub Golkar, Fokus Konsolidasi Pemenangan Pemilu

DENPASAR – Kegaduhan di tubuh DPD Golkar Bali tak kunjung surut pascapencopotan I Ketut Sudikerta sebagai Ketua DPD Golkar Bali.

Partai berlambang pohon beringin ini semakin memperlihatkan ketidaksolidan mereka. DPD II mendesak segera digelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Golkar.

Ada yang setuju dan ada juga tidak setuju. Yang jelas, Plt Ketua DPD Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menolak penyelenggaraan musdalub.

Demer lebih memprioritaskan konsolidasi, soliditas, dan kerja keras untuk menangkan pilpres dan pileg yang tinggal menghitung bulan.

“Selaku pengemban amanat DPP Partai Golkar, saya bersikap musdalub belum perlu untuk dilaksanakan dalam waktu segera.

Karena saya lebih memprioritaskan konsolidasi, soliditas dan kerja keras untuk menangkan pilpres dan pileg. Selain itu, saya memberi kesempatan,

memberikan dukungan moril, simpati, empati, dan doa yang tulus agar saudara Sudikerta bisa mengatasi masalah hukum yang sedang dialami,” ujar Demer.

Lanjutnya, apabila, Sudikerta bisa menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, pihaknya mengaku selaku Ketua Korwil DPP Golkar Wilayah Bali menjamin jabatan Sudikerta akan dikembalikan seperti semula, melalui pencabutan SK 362.

“Dan saya ya dengan tulus dan ikhlas menyerahkan kembali jabatan tersebut,” tukasnya. Anggota DPR RI ini menjelaskan bahwa proses

penetapan Plt oleh DPP partai Golkar telah sesuai dengan mekanisme partai Golkar, dan ditetapkan dalam rangka menjaga soliditas dan kondusivitas partai.

Oleh karenanya wajib ditaati oleh seluruh jajaran kader partai. Berdasarkan amanat dalam surat keputusan DPP 362 tugas,

wewenang dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam SK DPP 362, yaitu tugas, wewenang dan tanggung jawab yang sama dengan ketua definitif.

Oleh karenanya, tidak benar kalau ada pihak-pihak yang menyatakan terjadi kekosongan kepemimpinan di DPD Golkar provinsi Bali.

“Bahwa salah satu pertimbangan ditetapkannya SK DPP 362, adalah memberikan kesempatan saudara Ketut Sudikerta untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi,

dan apabila beliau bisa menyelesaikan masalah hukumnya, maka sudah tentu posisi dan jabatannya ditetapkan kembali melalui pencabutan SK DPP 362,” jelasnya.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago