gagal-penuhi-syarat-dugaan-money-politic-oknum-caleg-jembrana-gugur
NEGARA – Dugaan praktik money politic (politik uang) yang diduga dilakukan salah seorang oknum caleg DPRD Jembrana dari daerah pemilihan (dapil) Negara berakhir mengecewakan.
Dugaan praktik money politic dengan modus bagi-bagi amplop berisi uang itu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana akhirnya dinyatakan gugur.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Dikonfirmasi, Senin (22/4), ia menyatakan jika selaku tim supervise, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan politik uang yang sebelumnya dilaporkan salah seorang warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Jembrana berinisial YH.
Alasannya, lanjut Pande, karena terkait laporan dugaan money politic, pihak pelapor tidak mampu menunjukkan syarat formil maupun materiil sesuai dengan rentang waktu yang sudah diberikan oleh Bawaslu.
“Karena sampai tiga hari pihak pelapor belum menyerahkan syarat laporan (materiil maupun formil, maka laporan tidak bisa dilanjutkan,” tandas Pande.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…