Categories: Politika

Paket Kembang Protes Foto Winasa pada APK Paket Tamba – Ipat

NEGARA – Foto mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang terpasang pada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon I Nengah Tamba- I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba – Ipat), dipertanyakan pihak lawan.

Pasalnya dalam peraturan KPU hanya pengurus partai politik yang boleh fotonya masuk dalam APK pasangan calon.

Hal tersebut diungkapkan Wayan Ariana, selaku liaison officer atau penghubung pasangan calon I Made Kembang Hartawan – I Ketut Sugiasa, saat rapat tahapan kampanye di kantor KPU Jembrana, Kamis (1/10) kemarin.

Menurut Ariana, dalam peraturan sudah jelas disebutkan bahwa hanya pengurus partai politik yang boleh masuk dalam APK.

Ariana juga mempertanyakan keabsahan dari surat keputusan bahwa I Gede Winasa merupakan wakil ketua ranting Partai Demokrat Kelurahan Tegal Cangkring, seperti yang disampaikan KPU Jembrana yang telah melakukan verifikasi faktual.

“Kami tidak mempermasalahkan, kami hanya mengingatkan KPU Jembrana, agar masalah APK ini tidak menjadi masalah dikemudian hari. Karena kami inginkan pilkada ini aman dan damai,” terangnya.

Pertanyaan dari penghubung calon yang diusung PDIP dan Partai Hanura tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya, nama mantan bupati Jembrana dua periode muncul dalam SK kepengurusan Partai Demokrat. Sedangkan Winasa saat ini masih berada di balik jeruji besi.

I Nyoman Gede Agus Antara, selaku penghubung pasangan calon Tamba – Ipat mengatakan, foto mantan bupati Jembrana I Gede Winasa masuk dalam APK

sudah berdasar pertimbangan aturan dari KPU Jembrana, bahwa hanya pengurus partai politik yang boleh fotonya menyertai foto pasangan calon pada APK.

“Sudah sesuai dengan PKPU. Secara aturan pada prinsipnya tidak melanggar,” tegas Gede Agus Antara kemarin.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menegaskan, berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Jembrana, nama I Gede Winasa memang masuk dalam struktur pengurus ranting Partai Demokrat Kelurahan Tegal Cangkring.

Karena itu, KPU Jembrana memutuskan bahwa desain APK yang diserahkan oleh tim pemenangan Tamba –Ipat sudah sesuai dengan aturan KPU.

“Sudah sesuai dengan aturan karena ada SK pengurus partai,” tegasnya. Karena dalam aturan, selain foto pasangan calon yang boleh dimasukkan dalam APK pengurus partai politik.

Selain SK yang diterima KPU Jembrana, surat pernyataan bahwa nama I Gede Winasa yang tertuang dalam SK pengurus merupakan mantan bupati Jembrana I Gede Winasa, tanpa mencantumkan gelar profesornya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dalam kesempatan itu menekankan pada KPU Jembrana agar menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya mengenai APK ini menjadi bahan dipermasalahkan dan dilaporkan, maka akan menindaklanjuti. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago