Categories: Travelling

Buka Pariwisata Bali, 661 Usaha Wisata di Badung Kantongi Sertifikat

MANGUPURA – Pembukaan pariwisata Bali di tengah pandemic covid-19 kian dekat. Berbagai persiapan dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Badung bahkan telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk pembukaan tersebut.

Bahkan telah melakukan sertifikasi berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) usaha yang ada di Gumi Keris.

Kabid Industri Pariwisata Dispar Badung, Ngakan Putu Tri Ariawan, mengatakan, Dispar mencatat 661 sarana penunjang pariwisata yang telah memiliki CHSE hingga April 2021.

“Seluruhnya ada 661 usaha yang terdiri dari 513 akomodasi, 90 restoran dan rumah makan, 8 mall, 18 wisata tirta, 24 Daya Tarik Wisata, dan 3 Cinema,” ungkap Ngakan Putu Tri Ariawan.

Plt. Kadis Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, menyebutkan selain merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, CHSE ini merupakan salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi covid-19.

“Memang kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil.

Namun, sertifikat ini kan merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat usahanya,” ungkapnya.

Dikatakan, pengusaha akan rugi jika tidak memiliki CHSE. Sebab, sertifikat ini akan menjadi rujukan bagi wisatawan ketika memilih akomodasi hotel maupun restoran.

“Wisatawan akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” ucap Cok Raka Darmawan.

Sejatinya, mekanisme untuk memperoleh sertifikat CHSE tidak sulit. Pemilik usaha hanya wajib menyiapkan sarana dan prasarananya.

Seperti, tersedianya tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga.

Sayangnya, tidak semua usaha yang mengantongi sertifikat CHSE.  Kalau dilihat dari data yang ada terdapat sekitar 3.300 akomodasi di Badung yang terdiri dari hotel berbintang, hotel non bintang, vila serta 1.800 restoran.

Angka ini menunjukkan minimnya akomodasi pariwisata dan restoran yang memiliki CHSE. Padahal, CHSE merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha jelang dibukanya pariwisata.

Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago