Categories: Bali

Akhiri Polemik Mafia Pariwisata, Wagub Bali Terbang ke Tiongkok

DENPASAR-Pascapolemik penutupan jaringan toko Tiongkok di Bali yang melakukan pelanggaran. Secara khusus, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sabtu (1/12) terbang ke Negeri Tirai Bambu.

Wagub Bali mengklaim, kunjungannya ke Tiongkok, selain untuk Sales Mission langsung ke Tiongkok, juga sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali menata secara menyeluruh penyelenggaraan kepariwisataan yang ada di Bali.

Sesuai rencana, kunjungan Wagub yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, AA Gde Juniarta Putra;

Ketua Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adnyana;

Koordinator Bidang Sosial Budaya Kedutaan Besar RI untuk Beijing dan Perwakilan Kementerian Pariwisata RI, Wagub Cok Ace akan melakukan Sales Mission ke Beijing dan Shanghai (3-5 Desember 2018). 

“Semua pihak yang ikut dalam penyelenggaraan Pariwisata Bali harus mengikuti aturan hukum serta kebijakan yang berlaku di Bali dengan disiplin, tertib, dan bertanggung jawab untuk menjaga citra Pariwisata Bali dan Indonesia,” ungkap Cok Ace sebagaimana dirilis pihak Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Selasa (4/12) .

Wagub Cok Ace menjelaskan, kebijakan menutup jaringan toko Tiongkok di Bali beberapa waktu lalu tidak diartikan mengganggu hubungan dan kerjasama antar dua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik. 

Tapi semata mata hanya dilakukan untuk pengusaha yang melakukan praktek tidak sehat dan melanggar peraturan hukum yang merusak citra pariwisata.

“Kebijakan ini sangat penting dilakukan terhadap pengusaha yang ilegal, dengan penertiban ini maka pengusaha yang ilegal tidak mempunyai tempat untuk melakukan aktifitas usahanya, jangan sampai pengusaha yang ilegal seperti itu semakin bertambah di Bali, karena akan memperburuk dan merusak citra pariwisata Bali.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban kepada pengusaha jasa pariwisata yang illegal (tidak memiliki ijin), maupun terhadap perusahaan berijin namun usahanya menyimpang dari perijinan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan mengeluarkan surat Gubernur yang memerintahkan Bupati dan Walikota Se-Bali untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pemprov bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago