Categories: Bali

Cueki Ancaman Walhi, Koster Kukuh Tolak Beber Isi Surat Revisi Perpres

DENPASAR- Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak memperlihatkan surat revisi yang dikirim ke Presiden RI Joko Widodo terkait Perpres No 51 Tahun 2014 pada 28 Desember 2018 lalu nampaknya sudah bulat.

Bahkan meski terancam digugat dan disengketakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali ke Komisi Informasi Publik (KIP), gubernur tetap bergeming alias diam dan kukuh menolak membuka isi surat.

”Ya nggak papa.  Kalau ada surat lagi kami jawab,” jawab Koster singkat.

Koster pun tak menggubris apa yang didesak oleh Walhi Bali. 

Ia tetap tidak mau membuka salinan surat yang dikirimkan ke Presiden tersebut, dengan alasan yang sudah pernah Ia sampaikan. 

Seperti diketahui  Direktur WALHI Bali Made Juli Untung di Denpasar, Kamis (31/1) sore, menegaskan jika WALHI Bali mengajukan surat keberatan karena Koster menolak untuk memberikan salinan surat terkait usulan merevisi perpres 51 tahun 2014, khususnya di kasus Teluk Benoa.

Keberatan yang diajukan WALHI Bali,  karena Gubernur Bali yang salah tafsir terkait Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang KIP.

Terkait pernyataan Koster tentang mempengaruhi proses negosiasi dengan Presiden Jokowi dan termasuk keamanan menjelang Pemilu serentak. Hal tersebut dianggap oleh Walhi tidak masuk akal.

“Sekali lagi, alasannya terlalu mengada-ngada. Padahal, jika Koster ingin berjuang bersama- sama rakyat, seharusnya surat ini di buka saja. Salinan surat yang kami minta juga untuk kepentingan publik,” pinta Untung.

Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali, Wayan Adi Sumiarta membenarkan WALHI Bali mengirimkan surat keberatan ke pihak Koster, Kamis (31/1) siang. 

Kini, pihak WALHI Bali menunggu Koster memberikan surat salinan. Berdasar Undang-Undang, Koster diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk menjawab soal ini.

“Jika tak menjawab, maka WALHI dapat mengajukan sengketa informasi. Jadi kita menunggu selama 30 hari kerja untuk Gubernur Bali berpikir,” sebutnya.

Adi berharap agar Gubernur Bali mau memberikan salinan tersebut sebelum batas akhir waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago