DENPASAR – Tabir kejanggalan pemberian remisi pembunuh wartawan Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, sedikit demi sedikit terkuak ke publik.
Dipastikan pemberian remisi untuk Susrama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly cacat prosedur.
Ini setelah salah satu syarat penting pengusulan remisi, yakni tanggapan keluarga korban tidak pernah dilakukan dalam tahapan penelitian masyarakat (Litmas).
Penelusuran lapangan maupun dokumen yang dilakukan Jawa Pos Radar Bali, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Kelas IIB Rutan Bangli sebagai pengusul remisi Susrama sama sekali tidak pernah meminta tanggapan keluarga almarhum Prabangsa.
Bahkan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami secara terbuka mengakui tidak melakukan profiling terhadap para terpidana sebelum remisi diberikan.
“Usulan (remisi) banyak banget, sehingga tidak dilakukan profiling. Kemudian TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) berjalan.
Tapi, ini secara aturan (remisi) sudah benar,” ungkap Sri Puguh Budi Utami kepada perwakilan SJB di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sabtu (2/2) siang.
Aturan yang dimaksud, antara lain narapidana berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan sudah menjalani 5 tahun masa tahanan.
Lalu bagaimana dengan keberatan yang muncul sekarang ini? Sri Puguh Budi Utami mengatakan, secara teknis menteri maupun presiden
tidak mengetahui karena tidak melakukan profiling terhadap para terpidana yang mengajukan atau mengusulkan untuk mendapat remisi.
Hingga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara itu ditetapkan presiden
dan kemudian diumumkan, munculkan gejolak di masyarakat, terutama terkait nama Nyoman Susrama, pembunuh Jurnalis Radar Bali tahun 2009 silam.
“Ternyata ada kelompok masyarakat yang tidak berkenan dengan Keppres tersebut. Jadi monggo disampaikan keberatannya, mumpung masih ada peluang,” ungkapnya.
Surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo tersebut pun langsung dibawakan oleh Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
Surat keberatan tersebut langsung diserahkan Dirjen Sri Puguh Budi Utami oleh Koordinator SJB, Nandhang R. Astika yang juga Ketua AJI Denpasar.
“Kami harap agar surat keberatan ini dapat dipertimbangkan dengan baik dalam kajian yang akan dilakukan. Besar harapan kami, tuntutan kami, yakni remisi terhadap Susrama dapat segera dicabut,” tuturnya.



