Categories: Hukum & kriminal

Yess…Pencabul Anak Divonis Ringan, JPU Akhirnya Pilih Banding

RadarBali.com – Vonis 4 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha terhadap Martinus Doko

alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, membuat jaksa penuntut umum (JPU)  bereaksi.

Bahkan atas putusan yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pria asal Waingapu, Sumba Timur, NTT

dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, Jaksa langsung menyatakan banding. 

Penegasan adanya upaya banding atas vonis hakim terhadap perkara pencabulan ini disampaikan JPU Ika Lusiana Fatmawati. 

Dikonfirmasi kemarin, Jaksa Ika menegaskan bahwa JPU banding. “Kami ajukan upaya banding, “tegas Jaksa Ika. 

Alasannya? Kata Jaksa Ika, karena putusan hukuman pidana bagi terdakwa sangat ringan. “Hukuman jauh di bawah hukuman minimal dan jauh dari rasa keadilan dari korban,

sehingga kami (JPU) memandang perlu mengajukan banding,”tegasnya sembari menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Bali. 

Sebagaimana diketahui, Martinus Doko alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/10) lalu menjalani sidang  tahap akhir di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha mengganjar terdakwa dengan pidana penjara

ringan selama 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.

Sebagaimana diketahui, terdakwa mencabuli anak teman kerjanya sendiri. Aksi bejadnya itu dipergoki orang tua korban.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago