kasus-pedofil-tutup-buku-ahli-hukum-sebut-polda-bali-naif
DENPASAR – Kasus pedofil yang menggegerkan Pulau Dewata belakangan ini “rontok” ditangan Polda Bali. Kasus yang diduga melibatkan tokoh besar di Bali berinisial GI ini dipastikan tak berlanjut.
Selain kasusnya terjadi cukup lama, para korban rata-rata sudah dewasa. Penghentian kasus ini memantik reaksi praktisi hukum I Wayan Titib.
Menurutnya, kasus pedofil adalah jenis kejahatan extra ordinary crime. “Ini amat sangat berbahaya bagi anak-anak,” ujar I Wayan Titib.
Oleh karena itu, bagi pria yang menjadi dosen di Universitas Airlangga (Unair) ini, adalah sangat naif kalau sampai Polda Bali menghentikan kasus ini.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya secara terbuka di depan umum (LSM) dan viral di medsos. Ini harus ditangani secara serius dengan berdasar pada UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Jadi tidak dapat dibenarkan sama sekali menurut hukum, kalau kasus ini dihentikan karena alasan kemanusiaan.
“Apakah polisi tidak mempertimbangkan dan melindungi para korban dan masa depannya?” tuturnya sambil bertanya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…