2700-pelanggar-lalin-diadili-ini-prosedur-ambil-surat-tilang
DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar disemuti 2.700 warga masyarakat pelanggar lalu lintas di kawasan Denpasar dan Badung.
Mereka datang ke PN Denpasar untuk mengikuti sidang setelah terjaring dalam Operasi Patuh Agung 2019.
Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menyatakan, Operasi Patuh Agung 2019 yang digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus hingga 11 September berhasil menjaring 2.700 pelanggar.
“Ada 2.700 bukti tilang untuk disidangkan di PN Denpasar,” kata Eka Widanta.
Meski sidang digelar di PN Denpasar, namun nanti hasil persidangan tersebut akan diserahkan kembali ke Kejari Denpasar.
Pengambilan tilang dimulai pukul 09.00, hingga selesai. Untuk mengantisipasi membludaknya pelanggar yang akan mengambil tilang, Kejari Denpasar sudah mengantisipasi dengan menyiapkan sarana dan prasarana.
“Selain menambah petugas di loket tilang menjadi 10 orang, juga disiapkan tempat menunggu untuk pelanggar.
Pelanggar akan menyerahkan bukti tilang dan nanti akan diambil untuk membayar dan mengambil surat atau kendaraan yang disita,” jelasnya.
Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pelanggar bisa tetap mengambil tilang di Kejari Denpasar. “Kendaraan yang disita diambil di Polresta atau Polda melalui surat rekomendasi yang akan dikeluarkan Kejari Denpasar,” pungkas Eka.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…