Categories: Hukum & kriminal

Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Kajari Janji Dalami Peran Eks Perbekel

DENPASAR – Kepala Kejajari Denpasar Luhur Istighfar akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya media ramai mengkritik kinerja penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar yang hanya berani 

menetapkan satu orang tersangka saja, yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod.

Penetapan Ariyaningsih dinilai janggal lantaran mantan perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai 

pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) atau penanggungjawab pengguna anggaran tidak tersentuh.

Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar aman-aman saja. Rumor yang menyebutkan Namiartha diselamatkan, 

sedangkan Ariyaningsih dijadikan tumbal pun sempat menyeruak mengiringi kinerja Kejari Denpasar.

Saat ditemui kemarin, Luhur mengungkapkan alasan penyidik hanya menetapkan bendahara sebagai tersangka. 

“Bendahara kami tetapkan sebagai tersangka karena kami pastikan sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tutur Luhur.

Ditanya kenapa perbekel tidak menjadi tersangka, sementara perbekel sesuai Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 

bertindak sebagai penanggungjawab keuangan, Luhur berdalih penyidik masih berusaha mengembangkan dan memperdalam siapa saja yang diajak kerja sama tersangka Ariyaningsih. 

Selain itu, Luhur beralasan penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan perbekel. 

Jawaban Luhur itu dipertanyakan jurnalis yang mewawancarai Luhur. Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara para jurnalis dengan kajari. 

Para jurnalis menilai mantan perbekel semestinya ikut dijadikan tersangka karena ikut menikmati aliran uang Silpa. 

Hal itu dibuktikan dengan pengembalian dana oleh mantan perbekel ke kas negara. Sekalipun dana sudah dikembalikan namun tetap tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi.

Disodok begitu, Luhur sempat kelabakan. Dia berkelit untuk penetapan tersangka selain alat bukti juga harus dilihat niat jahat dari pelaku. 

“Kami akan lihat, apakah pengembalian itu bentuk dari tindak pidana atau bukan. Apakah ada niat jahat di situ? Yang paling penting siapa yang memiliki niat jahat. Intinya mohon (media) bersabar,” kelitnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago