pesta-ekstasi-di-tempat-dugem-mojang-priangan-dituntut-lima-tahun-bui
DENPASAR – Ceni Aulia, 22, harus menjalani sebagian masa mudanya di dalam penjara. Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mojang Priangan itu lima tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memiliki sabu-sabu seberat 0,72 gram netto.
Dalam tuntutannya, JPU I Made Lovi Pusnawan menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Lovi, kemarin (22/4).
Aulia yang didampingi pengacaranya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya mereka memohon keringanan hukuman.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa.
Sebelum diadili, Aulia bersama dua orang temannya bernama Yopi dan Suryanto ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 27 November 2019, pukul 03.15 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal ketika terdakwa bersama dua temannya melakukan pesta ekstasi di tempat hiburan New Star (NS).
Sebelum masuk ke tempat itu, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi di temanya dan langsung mentransfer uangnya.
Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor.
Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu.
Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi. Teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang menganti sabu dengan ekstasi.
Bebetapa saat kemudian tiba-tiba beberapa dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Dari hasil penimbangan terhasap barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu itu memiliki berat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…