Categories: Hukum & kriminal

Rampas HP Anak di Bawah Umur, ABG Bengal Tak Dapat Ampunan Hakim

DENPASAR – Umur Putu Eka Saputra baru 18 tahun lebih 1 bulan 15 hari saat beraksi 25 Desember 2019.

Meski usianya masih belia, Eka sudah berani melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan (curas).

Ia memaksa saksi korban berinisial LIS yang masih di bawah umur untuk menyerahkan telepon seluler (ponsel).

Pemuda tanggung itu juga mengancam menusuk saksi korban jika tidak menyerahkan ponselnya. Tak hanya itu, lagaknya pun seperti preman sungguhan.

Eka terlebih dulu meminta rokok kepada saksi korban. Saat beraksi, terdakwa mengajak DP (terdakwa terpisah) yang juga masih di bawah umur.

Ulah Eka yang sok jagoan itu pun tak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Putusan hakim sama persis dengan tuntutan JPU IB Putu Swadharma Diputra. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Eka Saputra dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim Atmaja kemarin.

Tak biasanya hakim menolak memberikan keringanan pada terdakwa. Biasanya hakim selalu memberikan keringanan pada terdakwa.

Sementara JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pertimbangan memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa masih berkeinginan melanjutkan sekolah, menyesali perbuatannya, dan sopan di persidangan.

“Bagaimana terdakwa, mau menerima putusan ini atau banding?” tanya hakim Atmaja. Terdakwa yang menjalani sidang jarak jauh tampak kecewa.

Namun, ia hanya bisa pasrah menerima putusan. Begitu juga dengan JPU menerima putusan.   Terdakwa berkaisi bersama terdakwa anak DP di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan.

Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Setelah melihat korban LIS duduk di tepi jalan, kedua terdakwa mengahmpiri dan berpura-pura minta rokok.

Setelah diberi rokok, barulah terdakwa meminta HP disertai ancaman penusukan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago