Categories: Hukum & kriminal

Terlibat Pungli Rp 130 Juta, Oknum Kelian Adat Pengastulan Masuk Bui

SERIRIT – Salah seorang oknum Kelian Adat Desa Pengasatulan, Seririt berinisial JMS akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres Buleleng.

JMS diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu pengembang perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan. Tak tanggung-tanggung pungli yang dilakukan senilai Rp 130 juta.

Mencuatnya kasus dugaan pungli yang dilakukan Kelian Adat Desa Pengastulan terhadap pengembang perumahan setelah ada pihak yang melaporkan ke polisi dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya.

JMS diduga telah melakukan pungli terhadap PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan sebesar Rp 130 juta.

Hanya saja uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan berinisial KY.

Disebutkan uang pungli sebesar Rp 130 juta itu dibagikan kepada 7 orang. Di antaranya, JMS menerima uang Rp 44,5 juta, KY Perbekel Desa pengastulan Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta dan JMKM sebesar Rp 13 juta.

Sebelumnya kasus dugaan pungli tersebut bahkan sempat dilakukan mediasi melalui Kerta Desa dengan kesanggupan untuk mengembalikan uang pungli tersebut.

Selain Inspektorat Buleleng yang mengetahui dugaan pungli tersebut sempat memeriksa perbekel Desa Pengastulan pada 2019.

Hasilnya perbekel Desa Pengastulan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY tak kunjung mengembalikan uang pungli tersebut.

Akhirnya kasus dugaan pungli tersebut menggelinding ke satreskrim Polres Buleleng. Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto tak menampik telah melakukan penahanan terhadap kelian adat Desa Pengastulan tersebut berinisial JMS. 

“Kami sudah tahan yang bersangkutan menyusul ditetapkan tersangka oleh penyidik unit tipikor,” terang AKP Vicky.

AKP Vicky menyebut telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi dan 7 orang orang yang mendapat bagian dari uang tersebut.

“Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang keterlibatan dan ini kami akan kembangkan sesuai proses penyidikan,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago