Categories: Hukum & kriminal

Kakak-Adik Korban Utang Bengkak Rp 9 Miliar Lakukan Perlawanan

DENPASAR– I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48, dua saudara yang terjerat utang Rp 2 miliar bengkak jadi Rp 9 miliar pantang menyerah. Mereka memberikan perlawanan dengan mengirimkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kontra memori kasasi itu dikirimkan melalui PN Denpasar, Senin (28/3) siang.

 

“Harapan kami tetap sama, utang Rp 2 miliar dibayar Rp 2 miliar sesuai perjanjian awal. Bukan Rp 2 miliar dibayar Rp 9 miliar,” ujar Reydi Nobel, pengacara Sutara dan Wirawan usai menyerahkan memori kasasi.

 

Apalagi, lanjut Reydi, dari utang Rp 2 miliar itu Sutara dan Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar, tidak utuh Rp 2 miliar. Pemberi utang, yakni Anna L menyebut uang tidak diberikan penuh Rp 2 miliar karena dipotong administrasi.

 

“Jelas tidak manusiawi, utang Rp 2 miliar jadi Rp 9 miliar. Setelah inkrah, kami pasti akan bayar sesuai perjanjian,” cetus Reydi.

 

Fakta tersebut yang membuat majelis hakim PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memutuskan Sutara dan Wirawan hanya perlu membayar utang sesuai perjanjian awal, yakni Rp 2 miliar.

 

Namun, setelah putusan banding turun, Surjadi salah seorang notaris yang juga tergugat II/pembanding mengajukan kasasi ke MA. Sutara dan Wirawan yang ingin mendapatkan haknya pun memberikan perlawanan.

 

“Kami melihat kasasi ini juga sesuatu yang aneh. Notaris (tergugat 2) mengajukan kasasi, sementara yang minjami uang (tergugat 1) malah tidak mengajukan kasasi,” sindir advokat yang berkantor di RnB Law Firm itu.

 

Meski demikian, pihaknya akan berusaha sekuat tenaga membantu Sutara dan Wirawan. “Sampai manapun akan kami hadapi, karena sertifikat tanah klien kami masih dibawa mereka,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, PT Denpasar mengabulkan kontra memori bading yang diajukan Sutara dan Wirawan. Putusan banding PT Denpasar itu memperkuat putusan PN Denpasar.

 

Ada tiga poin penting dalam amar putusan majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Gede Ngurah Arthanaya. Di antaranya PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang dimohonkan banding.

 

Sementara poin lainnya hakim menghukum pembanding I dan II membayar biaya perkara Rp 150 ribu. Pembanding I dalam kasus ini adalah Anna L, pemberi utang pada Sutara dan Wirawan. Sedangkan pembanding II adalah Surjadi, seorang notaris asal Jakarta.

 

Sementara dalam sidang putusan rekonfusi sebelumnya, hakim PN Denpasar menghukum Sutara dan Wirawan membayar utangnya sejumlah Rp 2 miliar kepada tergugat Anna L. Utang yang harus dibayar tersebut sesuai perjanjian awal.

 

Selain itu, hakim juga membatalkan akta pengakuan utang Nomor 6 tertanggal 6 April 2021. Pembatalan juga berlaku untuk akta kesepakatan bersama nomor 7, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual nomor 9, dan akta perjanjian pengosongan nomor 10.

 

Majelis hakim juga meminta tergugat Anna L mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1533 di Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung. Selama ini sertifikat tersebut menjadi agunan dan dipegang tergugat.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat Sutara dan Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.

 

Wirawan meminjam uang Rp2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021. Dari pinjaman Rp 2 miliar itu Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar. Ini karena dipotong biaya adiministrasi.

 

Namun, karena situasi perekonomian di Bali tak kunjung membaik akibat pandemi, Wirawan tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo pada April 2021. Karena belum bisa membayar utang, Wirawan meminta kelonggaran waktu.

 

Menurut Reydi, waktu itu tidak ada jawaban dari pemberi utang. Malah pelapor ditekan dan diancam mendatangani surat pernyataan utang menjadi Rp 9 miliar.

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago