Categories: Politika

Hari Pertama Pendaftaran, Balon Jalur Independent Masih Nihil

NEGARA– Penyerahan syarat dukungan bakal calon untuk Pilkada Jembrana dari jalur perseorangan atau independen resmi dibuka, Rabu (19/2).

Namun saat hari pertama pendaftaran, belum ada satu orang pun mendaftar ke KPU Jembrana.

Penyerahan syarat dukungan yang akan dibuka hingga Minggu (23/2) mendatang, diprediksi tanpa bakal calon perseorangan yang mendaftar.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, sejak dibuka help desk untuk calon perseorangan memang tidak ada yang datang untuk menanyakan masalah pencalonan dari perseorangan, baik syarat pencalonan maupun syarat dukungan.

Namun tidak menutup kemungkinan, ada bakal calon yang mendaftar untuk maju sebagai bakal calon dari perseorangan di Jembrana.

Pihaknya tetap akan membuka Penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan hingga batas akhir Penyerahan syarat dukungan.

Semestinya, sebelum menyerahkan hard copy syarat dukungan calon, harus meminta akun untuk mengunggah di sistem aplikasi calon perseorangan, tapi tidak ada yang meminta akun.

“Sesuai aturan, ada atau tidak ada yang menyerahkan dukungan tetap kami buka penyerahan dukungan,” terangnya.

Dijelaskan, syarat dukungan dari calon perseorangan sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Jembrana adalah sebanyak 235.284 pemilih. Karena jumlah DPT di bawah 250.000, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT, jadi total syarat dukungan 23.529.

Dukungan yang diperoleh calon perseorangan itu harus tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan.

Syarat dukungan calon perseorangan tersebut, dukungan yang dikantongi calon perseorangan dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik. 

Apabila belum ada KTP diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menegaskan bahwa penduduk tersebut berdomisili di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada. “Dukungan nanti akan diverifikasi faktual administrasi dan faktual,” terangnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago