Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur…
Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan. Perempuan 35 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja…
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,3 Miliar, Kasir Jadi Pesakitan
Presdir Perusahaan Rokok Asal Belanda Jadi TSK, Ini Kata Polda Bali
Jadi TSK, Presdir Perusahaan Linting Rokok di Bali Melawan