TAG
uang perusahaan
Tilap Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, AA Raka Ayu Pramita Kena 3 Tahun Bui
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, Ayu Pramita Dituntut 4 Tahun Penjara
Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan. Perempuan 35 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 2,5 miliar.
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,3 Miliar, Kasir Jadi Pesakitan
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,3 Miliar, Kasir Jadi Pesakitan
Presdir Perusahaan Rokok Asal Belanda Jadi TSK, Ini Kata Polda Bali
Presdir Perusahaan Rokok Asal Belanda Jadi TSK, Ini Kata Polda Bali
Jadi TSK, Presdir Perusahaan Linting Rokok di Bali Melawan
Jadi TSK, Presdir Perusahaan Linting Rokok di Bali Melawan