SINGARAJA –Menghindari terjadinya kekosongan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terpaksa melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang anggota Panwascam Sukasada.
PAW itu dilakukan, karena salah seorang anggota terdahulu memilih mengundurkan diri dari posisi Panwascam Sukasada.
Anggota Panwascam Sukasada yang mundur, itu adalah Gusti Ketut Yasa.
Yasa memilih mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Permasalahan yang membelit pun bukan masalah teknis. Melainkan masalah integritas dan netralitas sebagai pengawas Pemilu.
Salah seorang keluarga Gusti Ketut Yasa disebut maju sebagai caleg.
Ia pun memilih mengundurkan diri, karena tak ingin terlibat konflik kepentingan.
Selain itu bila ia tetap menjadi pengawas pemilu, maka akan menimbulkan kesan tidak netral. Lebih lagi yang menjadi caleg adalah keluarga dekatnya.
“Sempat menghadap saya dan menyampaikan alasannya mengundurkan diri. Ada salah satu keluarganya yang maju sebagai calon.
Dia tidak ingin nanti muncul stigma tidak sportif dan tidak fair dalam bertugas, sehingga memengaruhi marwah lembaga. Kami hormati keputusan itu,” kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, usai proses pelantikan PAW di Sekretariat Bawaslu, Rabu (24/10) pagi.
Selanjutnya posisi Gusti Ketut Yasa digantikan oleh Gusti Ketut Adi Guna.
Dulunya Adi Guna bertugas sebagai Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Panji, sehingga memahami seluk beluk tugas pengawasan.
Selain itu Adi Guna juga meraih nilai tertinggi dalam proses rekrutmen PAW.
“Agenda Pemilu 2019 sangat padat, sehingga SDM-nya harus benar-benar cukup.
Sekarang sudah ada tiga orang. Jadi kami harap pengawasan bisa lebih optimal lagi,” tandasnya.