RadarBali.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 24 Agustus lalu resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras di seluruh wilayah Indonesia yang diberlakukan mulai 1 September mendatang.
Meski telah ditetapkan, faktanya belum semua daerah tahu penetapan HET beras. Pemkot Denpasar berdalih masih menunggu surat edaran (SE) dari pusat sebelum disosialisasikan ke para pedagang.
Kabid Kerjasama dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Jarot Agung Iswahyudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima SE HET beras dari Kemendag.
Tapi, berkaca pada penetapan HET gula dan minyak, pihaknya kemungkinan besar bakal menyasar distributor beras.
“Kalau untuk kios beras di pasar tradisional sedikit, maka kami akan sasar dulunya. Biar mereka yang menyampaikan ke pengecer,” kata Jarot.
Selain distributor, kata Jarot, toko modern dan swalayan juga akan disasar. “Kalau di pasar tradisional kan beragam jenis berasnya. Mulai dari medium, premium dan khusus. Kalau di swalayan, biasanya premium. Jadi lain-lain harganya,” terang Jarot.
Bagaimana jika harga beras kemasan melebihi HET? Kata dia, hal tersebut tidak menjadi masalah. Mengingat ini menjadi pilihan masyarakat untuk memilih.
“Tapi untuk itu, teknisnya bagaimana kami lihat terlebih dahulu,” bebernya. Seperti diketahui, HET beras sudah ditetapkan.
Dari penetapan tersebut, di masing-masing daerah memiliki tingkat harga yang berbeda. Untuk Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium dipatok Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram.