NEGARA – Bawaslu Jembrana belum bisa menindaklanjuti laporan mengenai adanya calon legislatif yang berprofesi sebagai guru.
Pasalnya, informasi melalui SMS gelap yang diterima sangat minim. Bahkan partai politik, tidak memberikan informasi yang rinci mengenai profesi sebenarnya para calegnya.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Muliawan mengatakan, informasi mengenai adanya caleg yang berprofesi sebagai guru yang disampaikan melalui SMS gelap tersebut, tidak mencantumkan nama dan tempat mengajarnya.
“Informasinya minim. Masih temui jalan buntu terkait caleg diduga guru,” ujar Pande Muliawan.
Menurutnya, dari tiga puluh orang yang diduga sebagai guru tersebut belum diketahui nama dan alam mengajarnya.
Namun, jika sekolah tempat caleg yang berprofesi sebagai guru tersebut sekolah swasta, tidak bisa ditindaklanjuti dan di sanksi.
Berbeda jika guru tersebut di sekolah negeri, jika terbukti akan dikenai sanksi yang dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru.
Namun, jika ada informasi tambahan mengenai dugaan caleg berprofesi guru ini, pihaknya tetap akan menindaklanjuti.
“Meski sekarang masih menemui jalan buntu, kami tetap mencari informasi dan menelusuri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jembrana menerima SMS gelap yang menyebutkan bahwa ada 30 orang caleg dari salah satu partai politik yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di sejumlah sekolah di Jembrana.
Semestinya, jika berprofesi sebagai tenaga pendidik terutama sekolah negeri harus mengundurkan diri. Bawaslu melakukan penelusuran mengenai informasi yang tercantum dalam SMS gelap tersebut.