29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:39 AM WIB

Nangis Terus, BNNK Belum Tetapkan Ibu Menyusui Pemilik Sabhu Jadi TSK

GIANYAR – Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya digerebek dan ditangkap karena menyimpan narkoba, Senin (29/10) sekitar pukul 14.30 kemarin.

DM, 30, ibu muda ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar karena menyimpan  narkotika jenis sabhu seberat 2,43 gram di kamar kosnya.

Meski sehari ditangkap, namun hingga hari ini DM belum juga ditetapkan sebagai tersangka (TSK).

Seperti dibenarkan Kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa. Dikonfirmasi, Selasa (30/10), pihaknya mengaku jika pihak BNNK sampai saat ini belum bisa mengorek lebih dalam dari DM.

“Sampai saat ini statusnya masih saksi. Selama diperiksa, dia menangis terus. Kami minta keluarganya datang supaya dimotivasi,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Sukawiyasa, DM yang punya suami dan sudah menikah dua kali ini tengah menyusui balita 1,8 tahun.

 

“Anaknya bisa datang untuk menyusui. Kami berikan tempat kalau menyusui,” terang pejabat asal Desa Plaga, Kabupaten Badung itu.

 

Sukawiyasa mengaku perlu waktu untuk memeriksa DM yang saat ini kondisinya masih labil dan kalut.

“Kami masih pengembangan.  Nanti setelah jelas baru bisa dipilah apakah ini pengedar atau pengguna,” jelasnya.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan menyebutkan jika DM ini selaku pengguna, maka BNNK Gianyar akan merehabilitasi.

“Kalau dia pengedar, kami proses sampai ke pengadilan,” jelasnya.

 

Kata Sukawiyasa, pada 2018 ini, sudah ada 4 pelaku yang diamankan oleh BNNK Gianyar.

 

Tiga diantaranya sudah diproses hukum, dan satu lagi DM ini. “Rata-rata yang diproses hukum lewat BNNK ini divonis 5 tahun penjara,” tukasnya.

GIANYAR – Seorang ibu yang sedang menyusui anaknya digerebek dan ditangkap karena menyimpan narkoba, Senin (29/10) sekitar pukul 14.30 kemarin.

DM, 30, ibu muda ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar karena menyimpan  narkotika jenis sabhu seberat 2,43 gram di kamar kosnya.

Meski sehari ditangkap, namun hingga hari ini DM belum juga ditetapkan sebagai tersangka (TSK).

Seperti dibenarkan Kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa. Dikonfirmasi, Selasa (30/10), pihaknya mengaku jika pihak BNNK sampai saat ini belum bisa mengorek lebih dalam dari DM.

“Sampai saat ini statusnya masih saksi. Selama diperiksa, dia menangis terus. Kami minta keluarganya datang supaya dimotivasi,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Sukawiyasa, DM yang punya suami dan sudah menikah dua kali ini tengah menyusui balita 1,8 tahun.

 

“Anaknya bisa datang untuk menyusui. Kami berikan tempat kalau menyusui,” terang pejabat asal Desa Plaga, Kabupaten Badung itu.

 

Sukawiyasa mengaku perlu waktu untuk memeriksa DM yang saat ini kondisinya masih labil dan kalut.

“Kami masih pengembangan.  Nanti setelah jelas baru bisa dipilah apakah ini pengedar atau pengguna,” jelasnya.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan menyebutkan jika DM ini selaku pengguna, maka BNNK Gianyar akan merehabilitasi.

“Kalau dia pengedar, kami proses sampai ke pengadilan,” jelasnya.

 

Kata Sukawiyasa, pada 2018 ini, sudah ada 4 pelaku yang diamankan oleh BNNK Gianyar.

 

Tiga diantaranya sudah diproses hukum, dan satu lagi DM ini. “Rata-rata yang diproses hukum lewat BNNK ini divonis 5 tahun penjara,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/