NEGARA – Desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa mulai terungkap. Desa yang disebut dalam surat kaleng yang diterima Kejari Jembrana, ternyata dari Desa Tegal Badeng Barat.
Namun, Perbekel Tegal Badeng Barat langsung membantah adanya penyelewengan dana desa melalui sejumlah program desa yang masuk dalam APBDes.
Perbekel Tegal Badeng Barat I Made Sudiana mengatakan, siap menunjukkan data dan bukti program desa sekaligus menjawab dugaan penyelewengan dana desa yang disebar via surat kaleng.
“Saya siap menunjukkan bukti dan kooperatif dengan Kejari Jembrana,” ungkap Made Sudiana, Selasa (30/10) kemarin.
Menurutnya, munculnya dugaan penyelewengan ini diperkirakan berawal dari sidak BPD Desa Tegal Badeng Barat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Saat itu, BPD turun terkait dengan infrastruktur rabat beton yang baru berjalan. Laporan pada semester kedua dan penyerapan belum penuh. “Karena ada tahap ketiga dari dana desa,” ujarnya.
Ketika pelaksanaan dilakukan, karena informasi dana desa seminggu lagi keluar dari kabupaten, ternyata ada tim dari pusat yang melakukan pengecekan penyerapan dana desa yang menargetkan penyerapan minimal 70 persen.
Karena pengecekan lagi tersebut, waktu pengerjaan tersendat. Lantaran pengerjaan swakelola yang harus segera dibayarkan, sehingga menggunakan dana talangan dari warga yang punya uang.
Namun kemudian ada yang menyebut warga yang tidak dapat gaji. Padahal dana desa tahap ketiga belum keluar.
Mengenai alat berat, pihaknya menggunakan alat berat yang dipinjam dari kabupaten, sedangkan BBM swadaya.
Karena dalam PKT perlu meratakan lapangan yang masih banyak akar pohon di sekitar 15 titik, menggunakan dana pinjaman bukan dana PKT yang belum keluar. “Tapi sekarang dana sudah keluar,” ungkapnya.
Karena itu, Sudiana menegaskan tidak ada penyelewengan seperti disebut dalam surat kaleng. Pihaknya mempersilakan Kejari Jembrana
untuk memeriksa mengenai program desa, termasuk dari lembaga lain yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, masih melakukan penelusuran mengenai informasi yang diterima melalui surat kaleng tersebut.
Sampai saat ini kejaksaan sudah memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan mengenai dugaan penyelewengan itu.
Karena itu, belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyelewengan dana desa seperti yang disebut dalam surat kaleng tersebut.