25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:42 AM WIB

TERNYATA! Pelabuhan Gilimanuk Jalur Ideal Selundupkan Narkoba ke Bali

NEGARA – Meski pengamanan Pelabuhan Gilimanuk sangat ketat, pengiriman barang berbahaya dari Jawa menuju Bali seperti narkotika masih sering terjadi.

Hal tersebut terungkap saat sidang perkara narkotika dengan terdakwa Baliq Mashuri, di Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Terdakwa mengaku sering mendapat kiriman sabu-sabu dari Jawa melalui pengiriman paket yang dititipkan ke bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ni Wayan Lustikasari, terdakwa ditangkap polisi saat mengambil sabu-sabu di tempat parkir bus Setiawan Jumat (17/8) lalu, sekitar pukul 02.30 wita.

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi yang menemukan sabu-sabu dalam paket yang dititipkan pada bus dari Kediri, Jawa Timur tujuan Denpasar.

Bungkusan sabu-sabu yang ditemukan polisi dalam bus tersebut, selanjutnya diselidiki hingga ke tempat parkir bus.

Kemudian polisi menangkap terdakwa saat mengambil paket sabu-sabu tersebut di tempat parkir bus Jalan Sutomo, Denpasar.

Bukan sekali saja terdakwa mengambil sabu-sabu melalui kiriman paket pengiriman bus dari Jawa.

Terdakwa mengaku sudah dua kali mengambil paket di tempat parkir bus berbeda, namun teman terdakwa sudah sering mengambil sabu-sabu yang dikirim melalui cara yang sama.

“Saya dapat ongkos uang rokok saja Rp 70 ribu,” ungkapnya. Terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang yang dipanggil Gowo, pria yang juga sering mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu sebulan dua kali.

Sayangnya, polisi belum bisa mengungkap pelaku Gowo yang disebut terdakwa berada di Jalan Mahendradatta, Denpasar. “Setelah penangkapan itu, tidak tahu dia dimana,” ujarnya.

Sementara menurut Suardinono, sopir bus yang menjadi saksi dalam kasus tersebut, paket yang dibawanya dari Kediri, Jawa Timur, titipan dari agen bus.

Paket tersebut diletakkan di dashboard bus, namun tidak mengetahui secara pasti isinya. “Tidak tahu saya isinya apa,” kata Suardiono menjawab pertanyaan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji.

Terdakwa mengaku sudah tahu risiko atas perbuatannya. Namun karena sudah tergantung menggunakan narkoba dan mendapat uang tambahan, nekat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

NEGARA – Meski pengamanan Pelabuhan Gilimanuk sangat ketat, pengiriman barang berbahaya dari Jawa menuju Bali seperti narkotika masih sering terjadi.

Hal tersebut terungkap saat sidang perkara narkotika dengan terdakwa Baliq Mashuri, di Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Terdakwa mengaku sering mendapat kiriman sabu-sabu dari Jawa melalui pengiriman paket yang dititipkan ke bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ni Wayan Lustikasari, terdakwa ditangkap polisi saat mengambil sabu-sabu di tempat parkir bus Setiawan Jumat (17/8) lalu, sekitar pukul 02.30 wita.

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi yang menemukan sabu-sabu dalam paket yang dititipkan pada bus dari Kediri, Jawa Timur tujuan Denpasar.

Bungkusan sabu-sabu yang ditemukan polisi dalam bus tersebut, selanjutnya diselidiki hingga ke tempat parkir bus.

Kemudian polisi menangkap terdakwa saat mengambil paket sabu-sabu tersebut di tempat parkir bus Jalan Sutomo, Denpasar.

Bukan sekali saja terdakwa mengambil sabu-sabu melalui kiriman paket pengiriman bus dari Jawa.

Terdakwa mengaku sudah dua kali mengambil paket di tempat parkir bus berbeda, namun teman terdakwa sudah sering mengambil sabu-sabu yang dikirim melalui cara yang sama.

“Saya dapat ongkos uang rokok saja Rp 70 ribu,” ungkapnya. Terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang yang dipanggil Gowo, pria yang juga sering mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu sebulan dua kali.

Sayangnya, polisi belum bisa mengungkap pelaku Gowo yang disebut terdakwa berada di Jalan Mahendradatta, Denpasar. “Setelah penangkapan itu, tidak tahu dia dimana,” ujarnya.

Sementara menurut Suardinono, sopir bus yang menjadi saksi dalam kasus tersebut, paket yang dibawanya dari Kediri, Jawa Timur, titipan dari agen bus.

Paket tersebut diletakkan di dashboard bus, namun tidak mengetahui secara pasti isinya. “Tidak tahu saya isinya apa,” kata Suardiono menjawab pertanyaan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji.

Terdakwa mengaku sudah tahu risiko atas perbuatannya. Namun karena sudah tergantung menggunakan narkoba dan mendapat uang tambahan, nekat melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/