MANGUPURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Badung kembali mengalami kenaikan. Jika tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580, tahun 2019 naik jadi Rp 2.700.297.
Kenaikan UMK sebesar 8,3 persen tersebut setelah mendapat persetujuan Dewan Pengupahan, terdiri unsur serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga membenarkan adanya kenaikan UMK di Badung pada tahun 2019 nanti.
Kenaikan sepenuhnya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Setelah berproses, Dewan Pengupahan sepakati UMK tahun 2019 naik 8,3 persen.
Jika tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580, tahun 2019 naik menjadi Rp 2.700.297. “Sudah ada ketentuan terkait UMK.
Kami di Badung sudah berdasarkan PP 78 itu, sehingga disepakati Dewan Pengupahan, UMK Badung tahun 2019 naik,” terang Oka Dirga.
Kata dia, hasil kesepakatan ini secepatnya akan dilaporkan ke Bupati Badung untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk penetapan.
Karena penetapan UMK ini adalah kewenangan Provinsi Bali. Setelah ada penetapan resmi dari provinsi, kemudian segera dilakukan agenda sosialisasi kepada para pengusaha di Badung.
“Kami harapkan per 1 Januari 2019, UMK baru sudah bisa dilaksanakan. Kalau ada pengusaha yang belum siap menerapkan UMK baru,
bisa mengajukan penundaan sesuai prosedur perundang-undangan, ” jelas pejabat asal Desa Taman, Kecamatan Abisnemal itu.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, menyambut positif disepakati nya UMK tahun 2019.
Pihaknya selaku perwakilan serikat pekerja berharap UMK ini sebagai jaring pengaman, khususnya bagi pegawai yang baru bekerja antara 0-1 tahun.
“Namun, kalau sudah lebih dari masa kerja 1 tahun, bukan UMK lagi patokannya, tapi bagaimana kondisi masing-masing perusahaan, karena pekerja adalah bagian dari perusahaan,” tegas Suyasa yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung itu
Seperti diketahui, hampir setiap tahun UMK badung mengalami kenaikan. Yakni tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000,
tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000, tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075, tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580 dan tahun 2019 naik menjadi Rp 2.700.297.