NEGARA – Sempat berdalih, Akhmad Afandi, 38, akhirnya menyerah setelah barang yang dimuatnya diancam akan digeledah semua.
Sopir truk boks kelahiran Pasuruan Jawa timur, itu mengakui kalau daging ayam beku yang diangkutnya seberat 3,58 ton atau lebih dari jumlah yang tertera di dokumen Karantina yang dibawanya.
Akhmad akhirnya diamankan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Kamis (1/11) sekitar pukul pukul 08.00 tadi pagi
Dijelaskan, selaku perwira pengawas memeriksa, Muliyadi melakukan penggeledahan terhadap truk boks mitsubishi warna kuning yang membawa muatan dari Surabaya tujuan Tabanan dan Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap surat barang dan sertifikat kesehatan Karantina, kata Muliyadi, meski terdapat kesamaan, namun demikian terlihat kejanggalan volume dalam surat .
“Tunjukkan surat nota yang sebenarnya, jangan berbohong, bila perlu saya gledah semuanya.” tegas Muliyadi.
Ternyata benar bahwa ada nota atau surat barang lain yang sengaja disembunyikan oleh pengemudinya.
Dalam surat nota tersebut tercantum daging ayam beku dan kulit ayam seberat 3.580 Kg. “Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.”tegasnya.
Menurut Muliadi, secara normatif bahwa dokumen yang dibawa berupa Sertifikat kesehatan karantina adalah tidak sah lantaran tidak sesui dengan surat nota barang yang sebenarnya, yakni dari berat jenis dan tujuan pengiriman barang itu tidak sama.
“Karena surat-suratnya tidak sah maka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.