NEGARA – Penyidik dari Polres Jembrana terus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh komplotan pelaku hipnotis.
Terbaru dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi yang sengaja mendatangkan penerjemah itu terungkap jika tiga WNA asal Tiongkok, yakni masing-masing Chen Chen Cong,38,, Huang Ping Sui,37, dan Chen Ali,33, mengaku baru melakukan kejahatan di Indonesia.
Para WNA Tiongkok ini juga terpaksa melakukan aksi hipnotis atau gendam karena berdalih sebagai orang miskin yang bekerja sebagai buruh.
Bersama empat tersangka lainnya, tiga WNA ini kemudian melakukan aksi penipuan
Seperti dibenarkan Kasat reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Kamis (1/11) .Menurut Yusak, saat menjalani pemeriksaan lanjutan, para pelaku WNA ini mengaku belum pernah melakukan penipuan di negaranya.
Kata Yusak, tiga WNA ini berdalih baru melakukan aksi di Indonesia bersama empat temanya warga Indonesia (Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana ,38,, asal Purworejo, Jawa Tengah, Maratus Solikah alias Elen.39, asal Bangorejo, Banyuwangi, Muliyani,33, asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau dan Tjhai Fen Kiat alias Say,27, asal Banten.
“Keempat pelaku warga local ini juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan alasan ekonomi mereka melakukan aksi penipuan itu yang diotaki oleh Mafatus Shalikah alias Emma,” ungkapnya.
Mereka beraksi di berbagai wilayah yakni di Jembrana 2 kali yaitu pada Oktober 2017 dan 25 Oktober 2018.
Di Denpasar 2 kali, TKP pertama lupa dan pada tanggal 24 Oktober 2018 TKP Toko Emas Sinas Mas serta di Banyuwangi awal bulan Oktober 2018 dan juga pernah melakukan aksi di Jambi.
“Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Sampai sekarang belum ada korban lain melapor,” ujarnya.
Yang menarik, dari pengakuan para tersangka hipnotis, para pelaku ini melakukan aksinya yakni dengan menukar harta korban dengan mie instan gula
Seperti saat beraksi terakhir, mereka pada Rabu (24/10) sore menginap di Hotel Segara Mandala dengan memboking tujuh kamar.
Kemudian besok paginya sekitar pukul 06.00, mereka keluar hotel menuju pasar Umum Negara dan sekitar pukul 07.00 mereka bertemu dengan korban Sulastri, pemilik rumah makan Sari Asih di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo. Maratus Solikah lalu berpura-pura menawarkan obat kepada korban.
Sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi. Setelah berhasil meyakinkan korbanya sehingga korban mau mengaku memiliki uang, yang tersimpan di BRI dan BCA sebesar RP.650 juta serta beberapa perhiasan emas.
Korban kemudian diajak pulang ke rumah makan Sari Asih oleh pelaku untuk mengambil buku tabungan untuk menarik uang.
Sebelum kembali ke kota Negara untuk menarik uang, pelaku juga meminta korban untuk menyerahkan perhiasan emas dan dituruti
“Pelaku menyampaikan kalau korban harus mengambil semua uang untuk diupacarai. Jika tidak maka anak korban akan mati mendadak,” ujarnya.
Dengan diantar pelaku korban lalu menarik uang BRI sebesar Rp 200 juta dan BCA Rp 450 juta.
“Uang dan perhiasan itu dibungkus rapi untuk diupacarai oleh pelaku di dalam mobil pelaku. Tanpa diketahui uang dan perhiasan emas itu diganti dengan mie instan dan gula.
Setelah diupacarai bungkusan itu dikembalikan. Setelah pelaku pergi korban baru sadar dan kaget saat membuka bungkusan itu karena isinya mie instan dan gula,” ungkapnya