DENPASAR-Pascadiamankan, Kim Beng, terdakwa kasus guide bodong yang sebelumnya diamakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar karena menggunakan kartu anggota Badan Intelejen Negara (BIN) ternyata tak ditahan.
Seperti dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga.
Dikonfirmasi, Senin (5/11), Sayoga membenarkan dengan tidak ditahannya pria berkewarganegaraan Tiongkok itu.
Meski begitu, terkait pengakuan Kim Beng, Satpol PP Denpasar sudah berkoordinasi dengan pihak BIN.
Bahkan lanjut Sayoga, jika nantinya dari hasil koordinasi Kim Beng terbukti bahwa ID intel yang dimiliki Kim Beng palsu, maka yang bersangkutan bisa diproses hukum.
“Jika terbukti, ya kami akan serahkan ke polisi.
Karena itu tindak pidana umum.
Kewenangan kami hanya terkait pelanggaran Perda. Kalau pemalsuan itu ranah polisi. Saat ini masih kami kembangkan ,” tambah Dewa Sayoga.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Kim Beng terjadi pada Jumat (2/11) lalu tepatnya saat Kim Beng usai menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Usai sidang, tiba-tiba Kim Beng diamankan. Ia diamankan karena saat sidang mengenakan identitas BIN.
Bahkan saat diinterograsi terkait kartu indentitas BIN, ia mengaku sebagai intel yang disuruh pimpinannya untuk memata-matai pergerakan warga Tiongkok di Bali.
Namun saat ditanya siapa pimpinannya, Kim Beng tak bisa menjawab dan akhirnya diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan.