DENPASAR– Kabar gembira bagi pelaku usaha kecil di seluruh penjuru tanah air. Sektor usaha kecil yang menghidupi hampir sebagian besar masyarakat Indonesia ini segera mendapat akses permodalan yang lebih mudah.
Bentuknya berupa layanan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) melalui penyelenggara (platform) digital bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Peluang ini merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Aturan baru ini membuka peluang pelaku UKM mengakses pendanaan lebih mudah dengan menjual saham kepada publik tanpa harus melantai di bursa saham
atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI),” ucap Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya, Rabu (7/11).
Politisi murah senyum yang tinggal di Jalan Suradipa No. 12 A Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara itu mengapresiasi dan mendukung penuh terobosan serta kebijakan OJK.
Layanan urunan dana pembelian saham digital terang alumnus Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar itu memberi kemudahan bagi UKM.
Dana segar yang diperoleh secara otomatis berimbas pada peningkatan permodalan dan skala usaha.
“Memang sudah seharusnya kita beri akses pendanaan lebih luas dan lebih mudah bagi UKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa,” tegasnya.
Imbuhnya, lewat skema pendanaan ini posisi investor selaku pembeli saham akan sama dengan instrumen di pasar modal.
Mereka akan menerima jatah deviden saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Meski merespons positif, Rai Wirajaya tetap mengingatkan pentingnya regulasi dari pihak OJK.
Dengan kata lain, para pelaku yang terlibat dalam skema equity crowdfunding ini layaknya perusahaan.
Penyelenggara hingga investor (pemberi dana, red) maupun pelaku UKM harus paham terhadap berbagai bentuk risiko atau permasalahan yang berpeluang muncul di kemudian hari.
“Perlu diperhatikan betul kriteria UKM yang bisa memperjualbelikan saham lewat skema ini. Jangan sampai malah “UKM sakit” dan berpotensi merugikan investor masuk dan lolos mendapatkan pendanaan.
Jadi tetap harus selektif. Syarat-syarat tidak terlalu longgar, tapi juga tidak terlalu ketat mengingat UKM di Indonesia sangat banyak,” terang peraih 75.252 suara pada Pemilu 2014 silam itu.
Aktor RUU Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty itu juga mengingatkan skema pendanaan baru itu jangan sampai membuat UKM acuh tak acuh.
Maksudnya, menggampangkan pendanaan yang sudah didapatkan melalui menjual sekian persen porsi saham perusahaan tanpa mengelola risiko usaha dengan hati-hati.
Termasuk jangan sampai menimbulkan moral hazard, yakni pelaku UKM yang sudah mendapatkan pendanaan dengan menjual saham berpikir seolah-olah risiko ada di pemilik saham atau investor dan membebankan risiko kegagalan pada investor.
“Dalam equity crowdfunding ini tetap harus ada skema mitigasi risiko dan meminimalkan risiko kegagalan pelaku UKM maupun investor,” tegasnya.
Rai Wirajaya juga mengajak pelaku UKM menangkap peluang alternatif pembiayaan lewat equity crowdfunding.
Dengan catatan menyiapkan berbagai hal, baik dari aspek legalitas maupun manajemen. Sebab ada kewajiban menyediakan laporan keuangan penerbit minimal disusun
berdasar Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited bagi pelaku UKM yang ingin menjual sahamnya.
Diketahui, dalam rancangan regulasi OJK ini akan ada pihak yang memasarkan saham perusahaan UKM (penerbit). Pihak dimaksud berstatus sebagai penyelenggara.
Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi sekaligus mengajukan perizinan ke OJK. Penyelenggara juga harus memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT). (rba)