NEGARA – Tuntutan hukuman tinggi diberikan bagi terdakwa kasus penyalahguna narkotika, Fahrul Anhar.
Gara-gara menyimpan sabhu seberat 0,05 gram, pengusaha aluminium ini dituntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan..
Seperti terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (8/11).
Di hadapan Majelis Hakim, Tuntutan Jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan, pria yang ditangkap polisi Jumat (3/8) sesaat setelah transaksi di Jalan umum Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana, itu mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman.
“Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi,” ujarnya.