32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:36 PM WIB

Parah, Instruksi Gubernur Koster Dicueki, Dewan Bali Geram, Bilang…

DENPASAR – Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster, sepertinya, tidak direspons Satpol PP untuk menutup usaha mafia pariwisata Tiongkok.

Pasalnya, saat melakukan sidak kemarin (9/11), baik satpol PP provinsi, Satpol PP Denpasar, dan Satpol PP Badung sama-sama cuek.

Sidak yang juga diikuti anggota DPRD Bali itu seperti jadi bahan kucing-kucingan. Tak pelak Sekretaris Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana geram bukan main.

Pasalnya, usaha Tiongkok yang didatangi kemarin jelas-jelas tak mengantongi izin namun tak satu pun ditutup oleh satpol PP sebagai lembaga pengaman perda.

Pertama, sidak dilakukan pada agen Bali Meru Mas Tour and Travel di Jalan Merta Sari No 180 D, Suwung Kangin, Denpasar.

Dalam sidak tersebut, agen perjalanan ini tidak mampu memperlihatkan surat izin dari pemerintah daerah.

Sedangkan pemilik biro perjalanan itu bersikukuh sudah memiliki surat izin dari pemerintah pusat.  “Kami sudah berikan surat pemanggilan untuk melapor,” kata Kabid Tramtib Satpol PP Bali Dewa Komang Darmadi.

Sayangnya, Satpol PP Kota Denpasar tak berani menyegel. Kabarnya petugas Denpasar itu hanya akan memanggil pemilik perusahaan yang melanggar.

Sidak kedua menyambangi Toko Kalimanta di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Toko tersebut sudah pernah disidak aparat yang sama. Dan, sudah diberikan peringatan agar tidak beroperasi.

Menariknya, mereka diam-diam berjualan dan menerima wisatawan. Meski dari luar kelihatan tutup, tapi di dalam tetap bertransaksi.

Temuan itu membuat Kariyasa tambah geram. Menariknya, ada bukti transaksi terakhir Kamis (8/11) lalu. Selain itu, ada yang menggunakan We Chat.

“Berarti apa yang menjadi peringatan itu tidak dilaksanakan. Dengan apa yang dilihat ini, kenapa instruksi gubernur sampai tidak dilaksanakan.

Kami ingin tahu rekomendasi DPR yang dilaksanakan gubernur itu apa dilaksanakan. Gubernur sudah menginstruksikan dengan tegas. Walaupun dia berizin, apalagi tidak berizin harus tutup,” ucapnya.

Kariyasa mengaku sangat kecewa karena perusahaan itu sudah nyata-nyata melanggar dan merusak citra Indonesia dan pariwisata Bali. Tapi, tidak ada proses penutupan.

“Ini adalah sesuatu  yang memprihatinkan bagi wibawa Pemerintah Provinsi Bali, tentu Pak Gubernur sendiri. Padahal Pak Gubernur sudah jelas memerintahkan untuk menutup,” ucapnya.

 

DENPASAR – Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster, sepertinya, tidak direspons Satpol PP untuk menutup usaha mafia pariwisata Tiongkok.

Pasalnya, saat melakukan sidak kemarin (9/11), baik satpol PP provinsi, Satpol PP Denpasar, dan Satpol PP Badung sama-sama cuek.

Sidak yang juga diikuti anggota DPRD Bali itu seperti jadi bahan kucing-kucingan. Tak pelak Sekretaris Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana geram bukan main.

Pasalnya, usaha Tiongkok yang didatangi kemarin jelas-jelas tak mengantongi izin namun tak satu pun ditutup oleh satpol PP sebagai lembaga pengaman perda.

Pertama, sidak dilakukan pada agen Bali Meru Mas Tour and Travel di Jalan Merta Sari No 180 D, Suwung Kangin, Denpasar.

Dalam sidak tersebut, agen perjalanan ini tidak mampu memperlihatkan surat izin dari pemerintah daerah.

Sedangkan pemilik biro perjalanan itu bersikukuh sudah memiliki surat izin dari pemerintah pusat.  “Kami sudah berikan surat pemanggilan untuk melapor,” kata Kabid Tramtib Satpol PP Bali Dewa Komang Darmadi.

Sayangnya, Satpol PP Kota Denpasar tak berani menyegel. Kabarnya petugas Denpasar itu hanya akan memanggil pemilik perusahaan yang melanggar.

Sidak kedua menyambangi Toko Kalimanta di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Toko tersebut sudah pernah disidak aparat yang sama. Dan, sudah diberikan peringatan agar tidak beroperasi.

Menariknya, mereka diam-diam berjualan dan menerima wisatawan. Meski dari luar kelihatan tutup, tapi di dalam tetap bertransaksi.

Temuan itu membuat Kariyasa tambah geram. Menariknya, ada bukti transaksi terakhir Kamis (8/11) lalu. Selain itu, ada yang menggunakan We Chat.

“Berarti apa yang menjadi peringatan itu tidak dilaksanakan. Dengan apa yang dilihat ini, kenapa instruksi gubernur sampai tidak dilaksanakan.

Kami ingin tahu rekomendasi DPR yang dilaksanakan gubernur itu apa dilaksanakan. Gubernur sudah menginstruksikan dengan tegas. Walaupun dia berizin, apalagi tidak berizin harus tutup,” ucapnya.

Kariyasa mengaku sangat kecewa karena perusahaan itu sudah nyata-nyata melanggar dan merusak citra Indonesia dan pariwisata Bali. Tapi, tidak ada proses penutupan.

“Ini adalah sesuatu  yang memprihatinkan bagi wibawa Pemerintah Provinsi Bali, tentu Pak Gubernur sendiri. Padahal Pak Gubernur sudah jelas memerintahkan untuk menutup,” ucapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/