MANGUPURA – Sebanyak lima usaha atau toko yang diduga jaringan mafia Tiongkok di wilayah Kabupaten Badung sudah tidak beroperasi lagi atau tutup.
Lima usaha tersebut, ada tiga yang sama sekali tidak memiliki izin dan dua lagi perizinannya belum lengkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Badung IGK Suryanegara menjelaskan, pihaknya atas intruksi pimpinan (bupati) telah melakukan tiga kali sidak ke lapangan, bersama Sat Pol PP Provinsi Bali yang juga melibatkan instansi terkait.
Sidak dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2018, 30 Oktober 2018 dan 31 Oktober 2018.
Hasilnya, lima usaha diberikan peringatan dan teguran.
Tiga usaha diberikan peringatan, dan dua diberikan teguran.
Kalau yang mendapat peringatan, usaha itu sudah ada izinnya, tapi ada belum memenuhi kelengkapannya.
Kalau teguran, usaha tersebut sama sekali tidak punya izin.
“Melalui peringatan dan teguran itu, mereka membuat pernyataan menutup sendiri. Artinya dengan peringatan itu mereka tutup sendiri dan kita awasi penutupan itu.
Mereka membuat surat perjanjian di atas meterai 6000 menutup tokonya sendiri, karena Perda kita seperti itu, ” jelas Suryanegara dikonfirmasi, Senin (12/11).
Selama tutup, petugas Satpol PP Badung terus melakukan pemantauan ke lapangan untuk memastikan toko tersebut benar tutup. “Kalau teguran sama sekali tidak punya izin. Nah, dihitung 7 x 24 jam, tidak diindahkan diberikan teguran kedua, setelah itu ajukan kepada bupati mohon keputusan buat penyegelan sesuai Perda dan SOP kami. Kecuali indikasi pidana baru bisa disegel langsung, karena kekhawatiran menghilangkan barang bukti, ” terang birokrat asal Denpasar ini.
Kelima usaha yang ditutup yakni Kalimanta (PT. Citra Interbuana Multirasa), Jalan Sunset Road, Lisa Game Stone Jl. By Pass Ngurah Rai No 89, Lingkungan Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Retail Venus, The Bay Bali, BTDC Area Lot C, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, PT. Maharaja Latek Bali, Jl. By Pass Ngurah Rai Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dan Ratu Sutra, Jl. Suset Road, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Seminyak.
Meski lima toko dilakukan penutupan, namun hingga saat ini terkait keberadaan travel agent jaringan mafia pariwisata Tiongkok juga belum ditindak. Terkait hal itu, pihak pemkab berdalih tidak punya kewenangan, karena kewenangan ada di provinsi.
“Kami hanya menangani perda di Badung. Namun untuk itu (travel agent) katanya sudah dibahas. Kalau pihak Provinsi turun, kami siap ikut mendampingi, ” pungkasnya