GIANYAR – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Gianyar menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif (caleg).
Aduan resmi itu, menyusul maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebelum masuk jadwal kampanye.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan ditemui Kamis (15/11) kemarin mengakui pihaknya memang menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran massa kampanye yang dilakukan oleh caleg asal Kabupaten Gianyar.
Namun Hartawan enggan menjabarkan detaik dari laporan tersebut.
“Ada laporan terkait proses kampanye yang menurut laporan dilakukan di tempat ibadah dalam hal ini pura, termasuk dugaan politik uang, ” ungkapnya.
Menerima laporan ini, Hartawan beserta jajaran Banwaslu Gianyar sudah melakukan penelusuran ke lapangan.
Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami masih melakukan penelusuran terkait laporan itu, belum ada kesimpulan apakah itu pelanggaran atau bagaimana,” ungkapnya.
Kini laporan itu masih diproses oleh Bawaslu.
Sedangkan mengenai hasilnya, pihaknya menyatakan masih menunggu.
Selain laporan resmi itu, Banwaslu Gianyar juga banyak menerima informasi via telepon terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye .
Hartawan pun mengaku realitas di lapangan banyak caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan. “Kalau kami perkirakan jumlahnya itu puluhan APK yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya.
Dikatakannya, Bawaslu sudah berkordinasi dengan pemkab Gianyar terkait pelanggaran tersebut, agar segera dilakukan oenertiban.
Terlebih sesuai aturan pelanggaran APK itu jelas melanggar Perda No 15 tahun 2015 ye yang ketertiban umum.
“Sudah kami koordinasikan itu ke Pemda agar segera ada tindak lanjut oleh instansi terkait, dalam hal Satpol PP sebagai penegak perda,” ujarnya.
Hartawan juga menjabarkan untuk APK resmi saat ini sedang diproses oleh KPU Kabupaten Gianyar.
Diakui proses ini cukup lama karena jumlahnya yang cukup banyak.
Diketahui untuk baliho yang akan di pasang maksimal berukuran 4 x 7 meter.
“Untuk penempatannya APK juga sudah ditentukan oleh KPU, diluar itu jelas tidak boleh,” tukasnya.