NEGARA – Sebanyak dua buah lembaga perkreditan desa (LPD), dari 64 LPD bermasalah. Bahkan, salah satu LPD yang “sakit” sudah mengarah pada tindak pidana penyimpangan dana LPD.
Bahkan, berpotensi menjadi korupsi. Karena itu, masalah yang terjadi di LPD menjadi perhatian serius BKS LPD Jembrana, agar masyarakat tidak resah dan tidak berdampak hukum.
Ketua BKS LPD Jembrana Gusti Kade Wardana mengatakan, masalah yang terjadi di LPD sudah ditangani bersama dengan LP LPD Jembrana dan pemerintah kabupaten karena sudah melebar dan mengarah pada kasus hukum.
Dari dua LPD yang bermasalah, LPD Taman Sari sudah mulai pulih. Akan tetapi, tetap dalam pengawasan. “Hanya dua LPD yang sakit dan sudah kami tindaklanjuti,” ujar Kade Wardana.
Namun, untuk LPD Desa Pakraman Tuwed, masih belum “sehat”. Masalah yang terjadi di LPD Tuwed ini, bergejolak karena banyak keluhan warga yang menjadi nasabah tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD.
Sehingga masalah ini menjadi perhatian serius BKS LPD Jembrana, karena masyarakat khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD Pakraman Tuwed.
Menurut informasi, masalah yang terjadi di LPD Pakraman Tuwed terjadi sejak setahun terakhir. Masyarakat yang mempunyai dana di LPD Desa Pekraman Tuwed tidal bisa diambil.
Alasannya, tidak ada dana untuk diberikan pada nasabah. Setiap nasabah akan mengambil dana mereka hanya dijanjikan, tetapi tidak pernah ada realisasi pencairan.
Masalah tersebut berkembang hingga ada laporan pada Kejaksaan Negeri Jembrana. Karena dari hasil audit keuangan.
Hasilnya, memang ada uang LPD yang keluar tanpa ada pembukuan yang jelas. Artinya, ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Pakraman Tuwed.
Hal tersebut dibenarkan Wardana. Menurutnya, mengenai LPD Pakraman Tuwed sudah ditangani.
Berdasar paruman desa adat, pengurus LPD mengakui telah menggunakan dana LPD tersebut dan berjanji akan mengembalikan.
“Ketuanya akan mengembalikan dananya. Masih menjual tanahnya untuk mengembalikan,” ujarnya.
Wardana menambahkan, masalah LPD pakraman Tuwed tersebut saat ini sudah dilaporkan dan diselidiki Kejari Jembrana.
Pasalnya, oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekitar Rp 800 juta.
Di samping itu, sejumlah uang kredit LPD juga tidak bisa ditarik. “Menurut keterangan pengurus kolektif, ada yang ketua, bendahara yang menggunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau agar LPD lain di seluruh Jembrana untuk meningkatkan dan memperkuat pengawasan internal dan menjaga kestabilan LPD.
Penguatan pengawasan internal tersebut, untuk menghindari penyelewengan dana dari oknum pengurus LPD.
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, masalah LPD Tuwed saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci pada media. “Memang ada laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Sayangnya, koran ini berusaha mengonfirmasi pada pengurus LPD Tuwed, namun hingga berita ini diturunkan belum ada pihak LPD yang bisa memberikan keterangan pada media.(