SINGARAJA – Razia tempat hiburan malam yang dilakukan tim Street Lion bentukan Polsek Kota Singaraja pada Sabtu (17/11) malam, sempat diwarnai ketegangan.
Polisi dan pengelola café bersitegang, gara-gara pengelola café plintat-plintut saat dimintai izin keramaian.
Polsek Kota Singaraja sengaja membentuk tim Street Lion. Tim itu akan melakukan penanganan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Kota Singaraja.
Termasuk melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam. Saat melakukan razia pada Sabtu malam hingga Minggu (18/11) dini hari, polisi mendatangi sejumlah tempat hiburan malam.
Di antaranya Café Ana, Café Mr. Big, Café Big, Café The Dari, Café Kyu, serta Diskotek Volcano. Saat melakukan razia di Café The Dari, tim dan pengelola usaha sempat terlibat ketegangan.
Pasalnya pengelola tempat hiburan malam yang terletak di kawasan Kelurahan Banyuasri, itu berbelit-belit.
Pun saat ditanya izin keramaian, pengelola menunjukkan izin yang sudah kadaluarsa. Pengelola mengklaim izin yang masih berlaku dibawa pemiliknya ke Denpasar.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan tiga orang waitress yang tak mengantongi identitas. “Ada tiga orang waitress yang tidak bisa menunjukkan identitas.
Kami duga mereka masih di bawah umur. Kami minta pengelola datang ke Mapolsek hari Senin menunjukkan izin dan identitas pekerjanya.
Kalau terbukti pekerjakan anak di bawah umur, bisa kami proses,” tegas Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.
Polisi juga mengamankan lima orang pengunjung diskotek yang tak bisa menunjukkan KTP. Selain itu dua unit sepeda motor yang tak dilengkapi plat nomor juga turut diangkut.
Lebih lanjut Wiranata mengatakan, Tim Street Lion sengaja dibentuk untuk menindak kasus kejahatan jalan. Tim ini diharapkan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Tim kini dilengkapi senjata laras panjang maupun laras pendek, sepeda motor 150 cc, serta sebuah mobil 4WD.