DENPASAR – Untuk meningkatkan pelayanan kepada wisatawan yang datang ke Bali, Pemprov Bali tengah merancang peraturan daerah untuk memungut anggaran dari wisatawan.
“Ya kontribusi itu kaitannya dengan fungsi berkenaan dengan pelayanan. Wisatawan datang ke Bali kan perlu pelayanan yang baik,” ujar Gubernur Koster.
Menurut Gubernur Koster, untuk besaran angka, masih wacana. Namun kisarannya yakni 10 dolar per turis asing, sementara turis domestik Rp 10 ribu.
“Itu semua untuk kebudayaan Bali. Semua orang pasti akan setuju,” bebernya. Target sementara, kata Koster, adalah merancang aturannya terlebih dahulu, peraturan daerah, salah satunya.
“(Untuk pemungutan) bisa langsung di hotel mekanismenya, bisa juga di bandara. Nanti masuk ke dalam sistem pengunaannnya untuk menjadi sumber pendapatan daerah. PAD,” jelasnya.
Lanjutnya, pendapatan lain seperti CSR sudah ada diatur undang-undang 5 persen untuk bantuan lingkungan termasuk desa adat.
“Ya, hampir Rp 1 triliun dapatnya, jika asumsi wisatawan 7 juta saja setahun. Satu orang 10 dollar, jadi dapatnya lebih satu triliun.
Kita tidak hitung efektif 7 juta wisatawan, riilnya tidak efektif, kan tidak segitu. Kan ada juga yang lolos,” bebernya