31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 18:01 PM WIB

Ditolak Hakim, Caleg DPD Ketut Ismaya Gagal Hirup Udara Bebas

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, dkk, berlanjut di PN Denpasar, Senin sore (19/11).

Sebagai terdakwa I, Ismaya sementara harus mengubur keinginannya untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu.

Salah satu alasan pengacara meminta penangguhan karena terdakwa adalah salah satu calon anggota DPD RI.

Penahanan membuat terdakwa tidak bisa ikut kampanye dan agenda kepemiluan lainnya.

Jika dalam sidang pekan lalu hakim belum bisa memutuskan permohonan penangguhan penahanan karena belum bermusyawarah, maka jawaban atas permohonan itu diberikan kemarin usai sidang.

Dengan demikian, maka Ismaya dkk harus tetap meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Setelah kami musyawarahkan, kami belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Namun demikian, kami akan percepat persidangan ini,” ujar hakim Bambang.

Mendengar penangguhan penahanan ditolak, Ismaya dan pengacaranya tampak mengguratkan kekecewaan. Meski begitu, mereka tetap berusaha tegar dengan menyalami hakim dan JPU.

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah (Satpol PP Provinsi Bali) dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, dkk, berlanjut di PN Denpasar, Senin sore (19/11).

Sebagai terdakwa I, Ismaya sementara harus mengubur keinginannya untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pentolan salah satu ormas terbesar di Bali itu.

Salah satu alasan pengacara meminta penangguhan karena terdakwa adalah salah satu calon anggota DPD RI.

Penahanan membuat terdakwa tidak bisa ikut kampanye dan agenda kepemiluan lainnya.

Jika dalam sidang pekan lalu hakim belum bisa memutuskan permohonan penangguhan penahanan karena belum bermusyawarah, maka jawaban atas permohonan itu diberikan kemarin usai sidang.

Dengan demikian, maka Ismaya dkk harus tetap meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Setelah kami musyawarahkan, kami belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Namun demikian, kami akan percepat persidangan ini,” ujar hakim Bambang.

Mendengar penangguhan penahanan ditolak, Ismaya dan pengacaranya tampak mengguratkan kekecewaan. Meski begitu, mereka tetap berusaha tegar dengan menyalami hakim dan JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/