DENPASAR – Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) terus merebak, bahkan masif. Namun, pengawasan pemerintah (OJK) masih lemah dan konsumen pun diminta harus mewaspadai jeratan pinjol.
Namun, menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya, ada beberapa poin yang harus publik waspadai sebelum bertransaksi dengan pinjol.
Yakni, pertama jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan/promosi pinjol. Pastikan Anda bertransaksi dengan pinjol karena emergency saja.
Kedua, pastikan telah membaca dengan cermat, seksama dan memahami semua ketentuan peraturan teknis yang dibuat oleh pinjol.
Ketiga, pastikan bertransaksi dengan pinjol yang sah (terdaftar di OJK). “Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” sebutnya.
Keempat, pastikan mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi/bunga. Kelima, jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran.
“Kecuali Anda ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher,” terangnya. Keenam, pilihlah pinjol dengan besaran bunga/komisi dan denda harian yang paling rendah/paling kecil.
Ketujuh, segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan/ penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh pinjol.
“Dan waspadalah! Pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler Anda: mulai nomor telepon teman, saudara, atasan, bahkan photo pribadi Anda.
Data pribadi inilah yang akan dijadikan alat untuk menekan, menteror Anda, jika Anda menunggak, telat bayar hutang,” tutupnya.