NEGARA – Setelah diambil sampel dan pemeriksaan terhadap pelaku upaya penyelundupan tiga pikap ikan tongkol, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk akhirnya memusnahkan barang bukti tersebut.
Pemusnahan dilakukan di kandang Karantina Gilimanuk dengan cara di kubur. Pemusnahan tiga pikap ikan tongkol yang diamankan di pelabuhan Gilimanuk Minggu (18/11) pukul 22.00 malam itu lantaran ikan sudah mulai membusuk.
Selain menimbulkan bau menyengat hidung, ikan tongkol yang dikirim dari Karangasem dengan tujuan Muncar, Banyuwangi,
tanpa dilengkapi dokumen surat Kesehatan dari Karantina asal dan tidak dilaporkan di Karantina Pelabuhan Gilimnauk sebagai pelabuhan pengeluaran juga sudah mulai dimakan belatung.
Sehingga jika dibiarkan menunggu proses hukumnya selesai maka akan semakin busuk dan hancur.
“Sesuai pasal 45 ayat 1 maka kita lakukan pemusnahan. Karena ikan tongkol itu mudah rusak,” ujar Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi.
Untuk kepentingan penyelidikan, kata AKP Muliyadi, dari setiap pikap, diambil sampel masing-masing lima ekor.
Sedangkan untuk mobil yang pakai mengangkut yakni, Daihatsu Grand Max warna hitam DK 8860 GC,Mitsubishi L300 warna hitam (kanzai) DK 8293 SY,
dan Mitsubishi DK 9740 SA, yang memuat 111 box seterofoam ikan tongkol atau 4,7 ton tetap ditahan. Sementara tiga sopir masing-masing Nengah Anto Wijaya, 22; Kadek Budiasa, 33, dan I Gede Sukerta, 60, dikenakan wajib lapor.