27.1 C
Jakarta
18 April 2025, 1:31 AM WIB

Curi HP di Pantai Double Six, Warga Dalung Permai Ditangkap

DENPASAR โ€“ Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan pria bernama Aryanto.

Pria kelahiran 29 Nopember 1968 ini ditangkap di rumahnya di Banjar Bhinneka Nusa Kauh Blok Q Nomor 26, Dalung Permai, Badung, Kamis (22/11) sekitar pukul 07.00 pagi.

Penangkapan itu dilakukan berdasar laporan LP/B/669/X/2018/BALI/Resta Dps/ Sek Kuta, 1 Oktober 2018.

Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, dari laporan tersebut, pelaku diketahui telah melakukan pencurian satu unit Iphone 8 Plus warna hitam.

Lokasi pencurian itu terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, 1 Oktober lalu. Saat itu, korban menaruh HP di atas pasir pantai. Sementara korban sedang berenang.

โ€œDari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatanya mengambil HP yang bukan miliknya itu di tempat dia bekerja di pantai Double Six Kuta,โ€ kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Lanjut dia, saat mengambil HP itu diketahui oleh keponakan pelaku sendiri. Namun kepada keponakannya itu, pelaku meminta agar jangan diberitahu ke siapapun.

โ€œJadi saat itu, pelaku mengambil dengan mudah karena korban menaruh HP di pinggir pantai,โ€ tambah Kombes Andi Fairan.

Saat ini pelaku pun telah diamankan di Polda Bali untuk  pengembangan. Sementara dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 unit HP Iphone 8 warna hitam.

โ€œKami masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya,โ€ tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR โ€“ Unit Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengamankan pria bernama Aryanto.

Pria kelahiran 29 Nopember 1968 ini ditangkap di rumahnya di Banjar Bhinneka Nusa Kauh Blok Q Nomor 26, Dalung Permai, Badung, Kamis (22/11) sekitar pukul 07.00 pagi.

Penangkapan itu dilakukan berdasar laporan LP/B/669/X/2018/BALI/Resta Dps/ Sek Kuta, 1 Oktober 2018.

Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, dari laporan tersebut, pelaku diketahui telah melakukan pencurian satu unit Iphone 8 Plus warna hitam.

Lokasi pencurian itu terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, 1 Oktober lalu. Saat itu, korban menaruh HP di atas pasir pantai. Sementara korban sedang berenang.

โ€œDari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatanya mengambil HP yang bukan miliknya itu di tempat dia bekerja di pantai Double Six Kuta,โ€ kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Lanjut dia, saat mengambil HP itu diketahui oleh keponakan pelaku sendiri. Namun kepada keponakannya itu, pelaku meminta agar jangan diberitahu ke siapapun.

โ€œJadi saat itu, pelaku mengambil dengan mudah karena korban menaruh HP di pinggir pantai,โ€ tambah Kombes Andi Fairan.

Saat ini pelaku pun telah diamankan di Polda Bali untuk  pengembangan. Sementara dari penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 unit HP Iphone 8 warna hitam.

โ€œKami masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya,โ€ tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/