SEMARAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung akhirnya melakukan pengusulan penyesuaian tarif Roro (roll on-roll off) Kapal Nusa Jaya Abadi
dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem-Dermaga Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dan sebaliknya ke Pemerintah Provinsi Bali.
Penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada tahun 2014 lalu dan kini tarif tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini mengingat setiap tahun rata-rata terjadi inflasi.
Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengungkapkan, usulan penyesuaian tarif Kapal Nusa Jaya Abadi itu telah diajukan ke Pemprov Bali sekitar sebulan yang lalu.
Namun, hingga saat ini, usulan itu belum mendapat tanggapan dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari Pemprov Bali.
“Usulan itu kami kirim ke Provinsi Bali itu karena Kapal Nusa Jaya Abadi melayani antarkabupaten. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyesuaian tarif yang diusulkan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung ke Pemprov Bali yakni meningkat sebesar 17 persen dari tarif sebelumnya.
“Terakhir kali kami lakukan penyesuaian tarif itu di tahun 2014 lalu. Diperkirakan selama kurun waktu itu terjadi inflasi sekitar 17 persen,” katanya.
Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Klungkung I Gusti Ngurah Suarba menjelaskan, penyesuaian tarif ini penting dilakukan karena tarif saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini mengingat terjadi inflasi rata-rata sekitar 6 persen setiap tahun.
Bahkan, Dihub Klungkung sampai melakukan subsidi berkisar Rp 1,5 miliar – Rp 2 miliar lebih setiap tahun untuk biaya operasional roro tersebut.
“Dalam hal ini keberadaan Kapal Roro bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian penyesuaian tarif juga harus dilakukan sesuai peraturan,” ujarnya.
Selain penyesuaian tarif, menurutnya, juga akan dilakukan penyamaan tarif. Sebab selama ini terjadi perbedaan tarif antara ketika berangkat dari Padangbai-Nusa Penida dan Nusa Penida-Padangbai.
Jika berangkat dari Padangbai-Nusa Penida, untuk penumpang dikenakan tarif Rp 31 ribu per orang. Sementara jika dari Nusa Penida-Padangbai, dikenakan tarif Rp 27.300 per orang.
“Besaran komponen tiket itu ada besaran jasa ke pelabuhan dan asuransi. Yang di Nusa Penida itu, kami yang mengelola pelabuhannya.
Jadi tarif di Nusa Penida berdasar Perda. Yang di Padangbai berdasar keputusan direksi ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan),” ujarnya.
“Kewenangan tarif lintasan Padangbai-Nusa Penida itu adalah kewenangan provinsi, jadi kami sebatas menyampaikan usulan dengan pertimbangan-pertimbangan teknis dan hasil-hasil rapat-rapat kami di kabupaten,” imbuhnya.