33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 17:36 PM WIB

Hati-Hati Tetapkan TSK Dana Hibah, Polisi Tunggu Gelar Perkara

SEMARAPURA-Polisi nampaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah APBD Provinsi Bali TA 2015.

Bahkan, pascatemuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya total loss atau kerugian namun Satuan Reskrim Polres Klungkung tak mau buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Mirza Gunawan. Dikonfirmasi, Kamis (22/11), Mirza mengatakan, bahwa belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini karena pihaknya masih menunggu gelar perkar.

Menurutnya, dengan gelar perkara, pihaknya baru memiliki dasar untuk penetapan tersangka.

“Kalau tidak seperti itu, nanti bisa dipraperadilkan. Kami menetapkan orang lain sebagai tersangka harus ada dasar,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, setelah hasil BPKP keluar dan menyatakan bahwa ada total loss, pihaknya belum memanggil seseorang pun untuk diperiksa.

“Nanti setelah gelar perkara,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini bergulir setelah pengempon pura melaporkan permasalahan tersebut di tahun 2017.

Sejak tahun 2017, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak termasuk dari kalangan Pemerintahan Provinsi Bali.

SEMARAPURA-Polisi nampaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah APBD Provinsi Bali TA 2015.

Bahkan, pascatemuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya total loss atau kerugian namun Satuan Reskrim Polres Klungkung tak mau buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Mirza Gunawan. Dikonfirmasi, Kamis (22/11), Mirza mengatakan, bahwa belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini karena pihaknya masih menunggu gelar perkar.

Menurutnya, dengan gelar perkara, pihaknya baru memiliki dasar untuk penetapan tersangka.

“Kalau tidak seperti itu, nanti bisa dipraperadilkan. Kami menetapkan orang lain sebagai tersangka harus ada dasar,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, setelah hasil BPKP keluar dan menyatakan bahwa ada total loss, pihaknya belum memanggil seseorang pun untuk diperiksa.

“Nanti setelah gelar perkara,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini bergulir setelah pengempon pura melaporkan permasalahan tersebut di tahun 2017.

Sejak tahun 2017, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak termasuk dari kalangan Pemerintahan Provinsi Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/